Sekilas Info

BKAD Kecamatan STM Hulu Kerjasama Kejari Deli Serdang Gelar Sosialisasi Hukum

BKAD STM Hulu Kerjasama Kejari Deli Serdang Gelar Sosialisasi Hukum, bertempat di Aula Kecamatan STM Hulu, Selasa (23/11/2021).
BKAD STM Hulu Kerjasama Kejari Deli Serdang Gelar Sosialisasi Hukum, bertempat di Aula Kecamatan STM Hulu, Selasa (23/11/2021).
Deli Serdang – Sebanyak 32 Kepala Desa (Kades) bersama perangkat desa dari Kecamatan STM Hulu dan Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menghadiri Penyuluhan dan Penerangan Hukum, yang digelar Badan Koordinasi Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan STM Hulu bekerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, bertempat di Aula Kantor Camat STM Hulu, Desa Tiga Juhar, Selasa (23/11/2021).

Hadir sebagai narasumber Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Deli Serdang, Herry Sembiring bersama Kasubsi Teknologi Informasi, Produk Intelijen dan Penerangan Hukum Kejari Deli Serdang, Budi Febriandi.

Acara tersebut dibuka Camat STM Hulu yang diwakili Sekcam STM Hulu, Sadar Purba, S. Sos, M. Si didampingi Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan STM Hulu Miswanto, SH, MH dan Camat Gunung Meriah Antonius Tarigan yang diwakili Kasubag Keuangan Kecamatan Gunung Meriah Gelora Tarigan, S. Sos.

Sosialisasi Hukum ini mentitikberatkan pada dinamika sosial budaya dan ekonomi yang selama ini memicu persoalan hukum yang sering dialami para Kepala Desa dan Perangkat Desa di dua kecamatan tersebut.

Sejumlah Pasal mengenai KHUPidana dan KUHPerdata serta upaya pencegahan munculnya tindak pidana dan kriminalisasi terhadap Kades dan perangkat desa menjadi topik hangat dalam penyuluhan hukum ini.

Diantaranya Pasal 362 tentang pencurian, Pasal 303 tentang perjudian, Hukum perkawinan, hak warisan dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk upaya mencegah, melindungi, dan menyelamatkan para penyalah guna Narkotika, pengaturan tentang upaya rehabilitasi bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika turut menjadi topik yang dalam penerangan hukum ini.

Restorative justice (telah mengatur) untuk ancaman hukuman dibawa lima tahun, termasuk untuk kasus bagi pecandu narkotika, seperti pemakai itu sudah diatur dalam (sesuai) UU 35/2009 untuk menjalani Rehabilitasi,” ujar Herry Sembiring Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Deli Serdang.

Baca juga: Eksotik Budaya Rebu-rebu dan Lau Mentar Canyon di Desa Liang Pematang

Selain itu, kasus-kasus Tindak pidana ringan (Tipiring) yang sering terjadi dalam kasus pencurian dengan nilai kerugian Rp2,5 juta kebawa disarankan untuk dapat diselesaikan dan tidak perlu hingga ke tingkat di Kejaksaan.

Selanjutnya 1 2

Baca Juga