Sekilas Info

Gara-gara Garam, Pelajar di Ngada Dianiaya Rekannya Hingga Tewas

Ilustrasi pelaku kekerasan diborgol

“Untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Ngada. Sementara Pasal yang kita kenakan akibat matinya seseorang berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam dengan hukuman kurungan paling lama tujuh tahun. Bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Oktavianus Dhalu
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi

Baca Juga