“Untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Ngada. Sementara Pasal yang kita kenakan akibat matinya seseorang berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam dengan hukuman kurungan paling lama tujuh tahun. Bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.
Komentar