Sekilas Info

Pengamat: Jabatan Panglima TNI Harus dari Kalangan TNI AL

Pengamat Politik dan Hukum Sumatera Utara Dr Ikhwaluddin Simatupang

Medan - Pengamat Politik dan Hukum Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang menyoroti ramainya isu pergantian jabatan Panglima TNI. Menurut Ikhwaluddin, isu pergantian Panglima TNI tidak perlu diperdebatkan soal siapa sosok yang akan menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto karena pergantian Panglima TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Kalau kita profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 itu diatur bahwa Panglima TNI dapat di jabat oleh Mantan Kepala Staf secara bergiliran," kata Ikhwaluddin dalam keterangan pers yang diterima sejumlah redaksi di Medan, Sabtu (9/10/2021).

Ikhwaluddin Simatupang yang akrab disapa Ikhwal, mengatakan saat ini terjadi keributan di ruang publik, ada yang menyerukan bahwa peluang terbesar Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Hadi Tjahjanto yakni dari kalangan Angkatan Darat.

Baca juga: Penuhi kebutuhan Air Bersih, Dandim 1622/Alor ajak Warga aktif dalam GEJALA

Baca juga: TNI AL Kerahkan KRI Semarang-594, Penuhi Kebutuhan Oksigen di Kepulauan Belitung

Namun, dia menegaskan bahwa peluang itu tidak perlu perdebatkan lagi, sebab jika TNI mau dipandang sebagai Institusi Militer yang profesional, jalankan saja Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia karena telah mengatur hal tersebut.

"Untuk mengangkat Panglima TNI, kenapa harus dipertimbangkan, kalau TNI sudah profesional, ya sudah dilakukan saja apa adanya, yang ada (diatur) Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004," jelas Ikhwal yang juga didapuk sebagai Pengawas pada organisasi Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut.

Menurutnya, Pasal 13 ayat 3 juga UU No.34 Tahun 2004 menyebut pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilakukan berdasarkan kepentingan Organisasi TNI. Sehingga saat ini, sebut Ikhwal, untuk kepentingan Organisasi TNI, ketiga matra itu harus bergilir antara TNI AL, TNI AD dan TNI AU.

Lanjut Ikhwal menjelaskan bahwa antara Pasal 3 dengan Pasal 5 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI saling terkait.

"Jadi tidak ada alasan yang secara khusus atau darurat untuk menjadikan angkatan TNI lain, selain TNI AL, sebagai Panglima TNI, karena ini untuk kepentingan Organisasi TNI," tegasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga