Ini Alasannya Advokat KAUM Datangi Polsek Percut Sei Tuan

Medan - Sejumlah Advokat yang tergabung di Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Senin (13/9/2021) mendatangi Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Kedatangan advokat KAUM ini bertujuan melakukan penangguhan penahanan terhadap seorang wanita berinisial DNS.
Alasannya, karena (32), karena DNS diketahui terlibat kasus penganiayaan itu, memiliki tiga anak dan ada yang tergolong masih dibawa umur.
Didampingi Noviritani Lumban Tobing (56), ibu kandung DNS bersama ketiga orang anaknya masih dibawa umur, Advokat KAUM mendatangi Polsek Percut Sei Tuan untuk menyerahkan bayi berusia dua bulan kepada ibunya yang berada sel tahanan Polsek Percut Seituan. Pasalnya bayi DNS selama beberapa hari tidak mendapatkan ASI.
Baca juga: Sidang Prapid, Saksi Polsek Deli Tua Mengakui Korban Dimasukan ke Pink Room
Dalam upaya penangguhan penahanan terhadap DNS, terungkap bahwa pada Minggu (12/9/2021) ibu kandung DNS, Noviritani, mengendong cucunya mendatangi Polsek Percut Sei Tuan guna meminta agar bayinya dapat disusui ibunya yang berada tahanan.
Namun, keinginan Noviritani ditolak karena ia dianggap gila oleh oknum petugas di Polsek Percut Sei Tuan.
"Saya semalam (kemarin, Minggu) sudah kesini, karena cucu saya ini badannya udah lemas sampai muntah-muntah, akibat tidak dapat ASI ibunya, tapi disuruh pulang dibilang (saya) gila, kalau saya gila mana mungkin bisa sampai kesini," ungkapnya sambil menangis.
Baca juga: Soal Tahanan Kabur, Polres Padangsidimpuan memilih Bungkam
Sementara itu, Kuasa Hukum DNS Mahmud Irsyad Lubis yang juga Ketua KAUM kepada wartawan saat berada di halaman Polsek Percut Seituan, mengatakan kehadirannya untuk menyerahkan sang bayi kepada DNS untuk disusui.
"Kita juga akan melakukan Pra Peradilan ke Kapolsek Percut Seituan, melihat DNS memiliki tiga anak masih balita dan salah satunya bayi berumur dua bulan dan ibunya
(Noviritani) sendiri sudah tua baru keluar dari rumah sakit," tuturnya.
Komentar