Sekilas Info

Rehabilitasi 5 Anggota DPRD Labura, Pengamat: Itu Mencederai Perasaan Publik

Zakaria Rambe SH

Medan - Rencana pengajuan Rehabilitasi terhadap lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara tersangka kasus narkotika jenis Ekstasi, yang diamankan Polres Asahan pada Minggu (8/8/2021) malam, di club malam bersama sejumlah wanita.

Baca juga: Dugem di Saat PPKM, 5 Anggota DPRD Labura Tersangka, Rambe: Dasar PWA Sudah Cukup

Mendapat respon dari pengamat Sosial Zakaria Rambe di Medan. Zaka, biasa disapa mengatakan upaya rehabilitasi terhadap lima anggota DPRD tersebut sah dan dibenarkan bahwa pemakai narkotika dapat mengajukan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Namun dalam kacamata pertimbangan sosial tindakan anggota DPRD (Labura) itu telah mencederai perasaan publik khususnya dapil masyarakat yang diwakili mereka," kata Zaka saat diminta tanggapannya, Sabtu (14/8/2021) di Medan.

Lanjut, Zaka Rambe berpendapat bahwa perlunya pembelajaran hukum terhadap para pejabat publik, apalagi ungkap Rambe, satu dari lima anggota dewan tersebut salah seorang pernah terjerat kasus yang sama.

"Cuma yang kita sesalkan satu dari lima anggota DPRD itu pernah terjerat hal sama dan menjalani hukuman," ujarnya.

Zaka kemudian merujuk pada peristiwa penangkapan kasus narkoba oleh Polrestabes Medan terhadap okum anggota DPRD Labura berinisial PB pada 28 November 2020 silam, bersama tiga orang tersangka lain.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga