Sumut Institute: Pemprov Sumut Hamburkan Anggaran di Masa Pandemi, Bandingkan dengan Bobby
Medan - Hampir dua tahun masa pandemi COVID-19 melanda dunia termasuk Indonesia, dan hingga saat ini belum ada tanda berakhirnya virus mematikan itu. Untuk mempercepat bangsa ini keluar dari pandemi COVID-19, Pemerintahan Pusat dengan segala upaya menerbitkan regulasi disertai pengucuran anggaran.
Namun upaya Pemerintah Pusat belum sepenuhnya diikuti dengan benar oleh beberapa pemerintah daerah (Pemda). Sebab faktanya, masih ditemukan Pemda yang berupaya memainkan situasi, baik di anggaran COVID-19 maupun pengelolaan keuangan berbasis anggaran belanja pembangunan, seperti yang terjadi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
Sebagaimana diketahui pada tahun 2019 sebelum Indonesia dilanda pandemi COVID-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut yang tertuang dalam APBD Tahun 2019, sebesar Rp13.08 triliun atau sekitar 93,23 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 14,03 triliun.
Pada tahun berikutnya di 2020, PAD dalam APBD Sumut mengalami penurunan sebesar 7,39 persen atau setara dengan Rp1,02 triliun dikarenakan dampak COVID-19, sebagaiman mengutip pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismail Sinaga di media Bisnis.com edisi 07/05/2021.
Bersumber dari data yang disampaikan Kepala BPKAD Sumut itu, sangat disayangkan sikap dan kewenangan Pemprov Sumut yang terkesan belum memberikan pemahaman dan contoh yang baik kepada rakyat di Sumatera Utara.
"Karena disaat kondisi PAD mengalami penurunan, Pemprovsu malah meletakkan mata anggaran dalam kegiatan yang terkesan menghamburkan anggaran dengan tidak meletakkan prioritas anggaran dalam masa pandemi COVID-19 yang dialami republik ini," ujar Direktur Eksekutif Sumut Institute Osriel Limbong kepada wartawan di Medan, Senin (26/07/2021).
"Seperti yang tertuang dalam Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan Relokasi Anggaran, pada Diktum 1 dan 6 yang mengamanatkan agar anggaran yang ada dapat dialokasikan untuk percepatan penangganan penyebaran virus COVID-19 dimana Mendagri diminta agar memproses dan mendampingi penganggaran APBD pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota," tambahnya.
Komentar