Sekilas Info

Penyekatan PPKM Di Jalur Masuk Binjai, Wajib Menunjukkan Hasil Swab Antigen

Salah seorang Petugas Kepolisian dari Polres Binjai sedang mendata pengendara yang hendak melintasi diareal penyekatan PPKM Darurat di persimpangan Jalan Megawati KM 17, Kota Binjai, Kamis (15/7/2021).

Binjai - Petugas gabungan Satgas COVID-19 di Kota Binjai mulai memeriksa satu per satu kendaraan yang melintas di depan Pos PPKM, tepatnya di pintu keluar tol Simpang Megawati KM 17, perbatasan Binjai-Medan-Deli Serdang.

Dalam razia tersebut, setiap pengendara khususnya penumpang mobil atau pun bus wajib menunjukan hasil swab antigen dan sertifikat vaksin sebelum melewati perbatasan.

Baca juga: PPKM Darurat Dalam Kota Medan Berjalan Lancar

Bagi penumpang bus yang tidak bisa menunjukkan hasil rapid tes antigen diminta melakukan rapid di lokasi Pos PPKM yang di sediakan Dinas Kesehatan Binjai. Bahkan, pengendara sepeda motor diharuskan putar balik jika tidak memiliki tujuan yang jelas keluar dan masuk kota Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo mengatakan penyekatan dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021.

“Dalam hal ini, kami membantu Polrestabes Medan. Dimana Kota Medan termasuk 15 Kabupaten kota yang di berlakukan PPKM Darurat, (sedangkan) kota Binjai sebagai penyumbang pekerja ke kota Medan sehingga kami melakukan penyekatan,” katanya.

Romadhoni menjelaskan, penyekatan dilakukan tim gabungan mulai pagi sampai dengan malam hari, mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli mendatang.

“Sudah ditetapkan dua sektor saja yang bisa masuk ke kota medan itu pun dibatasi sehingga bagi sektor-sektor yang tidak masuk kita minta putar balik,” pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Bayu Dian Aditama
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga