PT AIJ Berencana Investasi Rp22 Miliar Di TAHURA, Dewan Minta Fokus Core Business
Medan - PT Aneka Industri Dan Jasa (AIJ) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut), di gedung dewan, Senin (12/7/2021) meminta pengelolaan 62 hektar kawasan hutan di Taman Hutan Rakyat (TAHURA), Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Permintaan itu dikemukakan Direktur PT AIJ mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Dan Lingkungan Hidup (Permenhut LH) RI Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam Permenhut LH itu disebutkan bahwa sektor yang bisa dikelola oleh masyarakat atau swasta yang berbadan hukum adalah Izin Usaha Jasa Wisata Alam.
Adapun izin usaha jasa yang disebutkan adalah Jasa Informasi Wisata, Jasa Pramuwisata atau Guide, Jasa Makan Dan Minum, dan Jasa Cinderamata.
Namun, permintaan PT AIJ itu disoal Komisi B DPRD Sumut dalam RDP tersebut. Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga pertanyakan kegunaan TAHURA seluas 62 hektar itu.
"Jadi dalam rapat tadi, kita meminta supaya hutan TAHURA itu, sesuai pengertian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 1, Tentang Pengelolaan Hutan TAHURA, bahwasanya hutan TAHURA itu dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, koleksi kekayaan, penyimpanan, penyerapan karbon, yang artinya, hutan yang dimanfaatkan untuk pelestarian kekayaan alam, baik faunanya maupun floranya," terang Zeira, di ruang kerjanya, Selasa (13/7/2021).
Pada rapat itu, Zeira mengaku mempertanyakan, apakah boleh kawasan hutan TAHURA diberikan izin kepada orang per orang atau perusahaan untuk melalukan pengelolaan.
"Rupanya mereka kemarin menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 mengenai pengelolaan ini yang memberikan penugasan kepada PT AIJ untuk melakukan pengelolaan kawasan hutan TAHURA seluas 62 hektar dengan Izin Jasa Wisata Alam," ungkapnya.
Zeira mengatakan bahwa dewan telah mengingatkan agar Peraturan Gubernur (Pergub) itu, jangan melanggar peraturan di atasnya sebab hutan TAHURA itu adalah hutan konservasi alam sesuai undang-undang.
Fokus Core Business
Komentar