Sekilas Info

Barang Bukti Hilang Dari Halaman Kejari Langkat Belum Terungkap

Dua unit Mobil sebagai Barang Bukti dalam kasus TPPU terparkir di halaman Kantor Kejari Langkat.

Stabat - Meski telah dilaporkan ke Polres Langkat atas hilangnya Barang Bukti (BB) satu unit mobil Toyota Hilux bernomor polisi BK 9556 ZF terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pada 19 Januari 2021 lalu. Namun, sampai saat ini belum juga menunjukan titik terang.

Akibatnya, beragam rumor terus berkembang di tengah masyarakat. Ada yang menduga kalau hilangnya BB itu disebabkan kelalaian, dan pula yang menuding karena unsur kesengajaan.

Sebagaimana diketahui, kasus TPPU ini, berawal dari penangkapan Mardani, bandar besar narkoba, oleh BNN pada 28 Juli 2018 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penangkapan Mardani atas pengembangan kasus narkoba yang menyeret tersangka Khairun Amri dan Rizal Sahputra.

Selain dijerat kasus narkoba, Mardani, warga Dusun Melati, Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, yang juga beralamat di Jalan Sena, Dusun XI Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut ini, dikenakan juga kasus pencucian uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-276/Stbat/07/2019 dan dilimpahkan penanganannya di Pengadilan Negeri Stabat.

Dalam perjalanan kasus TPPU ini, penyidik juga memblokir seluruh rekening para pelaku yang sudah dipidana, harta tak bergerak dan bergerak juga turut disita, termasuk tiga unit mobil pelaku.

Ironisnya, ketiga unit mobil yang turut disita yakni satu unit mobil Toyota Hilux dengan nomor polisi (Nopol) BK 9556 ZF, Honda Mobilio Nopol B 1586 BMA dan mobil Honda HRV Nopol BK 1962 ZC, dikabarkan sempat dipakai oleh oknum pimpinan dan staf Kejaksaan Negeri Langkat.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Sipa Munthe/HS
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga