Sekilas Info

Antrian Warga di Lokasi Vaksin Bisa Ciptakan Cluster Baru

Warga berdesakan untuk mendapatkan nomor urut Vaksin, di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (6/7/2021) siang.

Waingapu - Meningkatnya penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi acuan Pemerintah Daerah kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembaharuan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ke 11 pada Senin (5/7/2021).

Sebab dari hasil tracing sejak 28 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 terdapat 193 kasus, dan bila dirata-ratakan terdapat 24 kasus positif COVID-19 per hari.

Alasan inilah yang membuat Pemerintah Daerah terpaksa memberlakukan PPKM Mikro dengan sangat ketat. Hingga kegiatan perkantoran (WFO) hanya di perbolehkan 25 persen, sedangkan 75 persennya bekerja dari rumah (WFH).

Begitu juga dengan tempat-tempat ibadah ditutup sementara, dan hanya diijinkan beribadah secara online dari rumah masing-masing. Sedangkan untuk pasar tradisional hanya di buka dari pukul 05.00 hingga pukul.10.00 dan diizinkan buka kembali pada pukul 16.00 hingga pukul 20.00.

Aktivitas warga yang menyebabkan terjadinya kerumunan seperti pesta, pertemuan dan lain sebagainya juga kini ditiadakan.

Secara normatif SE tersebut sangat tegas dalam penetapan PPKM ini. Namun hal tersebut belum sepenuhnya menjadi perhatian masyarakat.

Faktanya pada proses vaksinasi COVID-19 yang berlangsung pada Selasa (6/7/2021) di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi - Waingapu.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Benyamin Ludji Riwu
Editor: Redaksi
Photographer: Benyamin L Riwu

Baca Juga