Hans Wijaya, Kurir 50 Kilo Sabu Dituntut Mati Jaksa Maria Tarigan
Medan - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Maria Fr Tarigan dan Novrika menuntut mati terdakwa Hans Wijaya (HW) alias Hans saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/5/2021).
Dalam tuntutan JPU, Maria menyebutkan bahwa terdakwa Hans terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
Seusai mendengar tuntutan dari JPU Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menunda persidangan. Persidangan dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Persidangan selanjutnya akan digelar setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa HW ini merupakan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh DE (berkas terpisah) dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 50 kilo.
Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya didaerah Tanjung Balai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa berada di rumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD 2 Nomor 18 Kelurahan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat, mendapat telephone dari ALUX mengatakan supaya terdakwa menjemput paket narkoba kedaerah pasar Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara.
Komentar