Ada Dendam Pribadi Firli Bahuri di Balik Penonaktifan Novel Baswedan
Padang-Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mensinyalir ada dendam pribadi Komisaris Jenderal Firli Bahuri di balik penonaktifan 75 pegawai KPK.
Sebab, beberapa nama yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu pernah menuntut agar Firli diperiksa karena diduga melanggar kode etik KPK. Mereka juga diketahui pernah mengkritik dan berbeda pendapat dengan Firli.
"Jadi, begitu Pak Firli masuk ke KPK, beberapa orang yang menyapanya langsung dituding sebagai orang yang pernah ikut mendemo dirinya," kata Feri kepada tim Blak-blakan detikcom, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Melawan, Novel Cs Pastikan Gugat Keputusan Firli Bahuri
Dendam pribadi itu dikemas lewat TWK dengan pertanyaan-pertanyaan yang absurd, menyalahi aturan, dan melecehkan agama. Tapi Firli Bahuri tidak peduli atas semua itu.
"Bagi saya, Pak Firli ini adalah boneka yang digerakkan oleh banyak orang untuk menghantam 75 orang ini," tegas Feri Amsari.
Untuk diketahui, sebelum dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019, Firli pernah menjabat Deputi Penindakan di KPK pada April 2018-Juni 2019. Saat itulah dia diduga melakukan pelanggaran etik berat di KPK, yakni bertemu dengan pihak yang terseret perkara korupsi, bertemu pimpinan parpol, hingga menjemput wakil ketua BPK dan menerima di ruangannya.
Komentar