Sekilas Info

Kasus Pro Justitia Kadis Kominfo Disorot, Ketum SPRI Desak Copot Kapolres Gorontalo Kota, Dibela Dewan Pers?

Kolase foto | Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi (kiri). Terduga kasus projustitia yang juga oknum Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo HST bersama VAS saat diperiksa di Polres Gorontalo Kota, Selasa (16/2/2021) silam.

Usai menangkap basah kedua pasangan bukan suami istri itu, Eka Wijaya Ismail langsung melaporkan istrinya VAS bersama Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo HST ke Polres Gorontalo Kota saat itu juga.

SPRI Soroti Surat Dewan Pers

Peristiwa itu pun langsung menghebohkan pemberitaan di tanah air. Lantas beberapa media online lokal yang memberitakan kasus tersebut diadukan HTS ke Dewan Pers dengan tuduhan memberitakan secara sepihak. Salah satunya media siber Butota.id.

Dewan Pers melalui Arif Zulkifli sebagai Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers pun mengeluarkan Surat Nomor: 346/DP-K/V/2021 perihal Pemuatan Hak Jawab tertanggal 3 Mei 2021 kepada Pemimpin redaksi media siber Butota.id.

Pada poin kedua surat Dewan Pers tersebut, menyatakan Butota.id segera memuat hak jawab sesuai yang sudah dikirim oleh pengadu (Haris Suparto Tome), disertai permintaan maaf, serta menjalankan beberapa poin kesepakatan lain yang terdapat didalam Risalah Penyelesaian Pengaduan.

Menyikapi pengaduan tersebut, Ketua Umum DPP SPRI, Hence Mandagi, melalui tulisannya dengan judul "Terduga Pelaku Mesum Warnai Hari Kebebasan Pers Sedunia" yang tayangkan di sejumlah media online pada Selasa (4/5/2021) lalu itu, mengkritisi lembaga Dewan Pers yang dinilainya terkesan berpihak pada pelaku kasus asusila.

"Surat Dewan Pers tersebut terkesan memaksanya memenuhi hak jawab dari pihak pengadu Haris Suparto Tome, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gorontalo yang sebelumnya diberitakan tertangkap basah sedang berduaan di sebuah kamar kos bersama dengan isteri orang oleh aparat kepolisian pada sebuah penggrebekan operasi justitia," jelasnya.

"Tak tangung-tanggung, Dewan Pers memberi ancaman kepada Pemimpin Redaksi media siber Butota.id menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar yang bersangkutan wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak 500 juta rupiah," terangnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga