Sekilas Info

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI: Polisi Dominasi Kekerasan pada Jurnalis

Sejumlah jurnalis dari berbagai media massa menggelar aksi unjukrasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei. Aksi ini berlangsung di bundaran Mayestik, Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (3/5/2021).

AJI juga menggarisbawahi bahwa jenis kekerasan yang terlupakan adalah berupa kekerasan seksual. Berdasarkan data Survei Kekerasan Seksual di Kalangan Jurnalis yang dilakukan oleh AJI Jakarta pada tahun 2020, terdapat 25 jurnalis yang pernah mengalami kekerasan seksual.

Bahkan berdasarkan data tersebut, tak sedikit dari korban yang mengalami kekerasan berulang atau lebih dari satu kali.

Korban didominasi oleh jurnalis perempuan. Pelaku terbanyak dari kekerasan seksual tersebut adalah narasumber pejabat publik, narasumber non pejabat publik, dan rekan kerja.

Rekan kerja yang menjadi pelaku yakni atasan, rekan sekerja sekantor non atasan, dan rekan sesama jurnalis dari media yang berbeda.

Isu Revisi UU ITE

Kebebasan pers di Indonesia semakin suram karena tidak ada revisi UU ITE. Sejak diundangkan pada 2008 dan direvisi pada 2016, UU ITE masih jadi momok kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Koalisi Serius Revisi UU ITE -kolaborasi 24 organisasi masyarakat sipil termasuk AJI, menganalisis bahwa ada 8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi.

Dari delapan pasal tersebut, AJI mencatat ada tiga pasal yang mengancam langsung pada kebebasan pers. Tiga pasal itu yakni Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran.

Kedua pasal ini yang paling sering menjerat jurnalis. Pasal ketiga yang bermasalah adalah Pasal 40 ayat (2b).

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga