Sekilas Info

GMNI Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus Kebocoran Gas PT SMGP

Para Ketua DPD GMNI se Indonesia foto bersama usai menggelar Konsolidasi Internal GMNI pada Selasa, (23/3) hingga Selasa, (30/3/2021) di Jakarta.

Medan - Masih ingat dengan insiden kebocoran saluran pipa gas di PT SMGP, Mandailing Natal?

Peristiwa yang terjadi pada Senin 25 Januari 2021 sekira pukul.12.00 WIB itu, diduga bersumber dari saluran gas ketika pihak perusahaan tengah melakukan pengujian produksi gas alam.

Akibat asam belerang (H2S) yang bersumber dari turbin dan keluar melalui tabung silencer milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP)
itu, lima orang warga setempat meninggal dunia, 46 orang dirawat di rumah sakit, serta sedikitnya tiga orang dirawat jalan dan satu orang lainnya dalam kondisi kritis.

Kebocoran saluran gas alam milik PT SMGP yang beralamat di Sibanggor Tonga, Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang telah ada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/12/I/RES.1.24./2021/SU/RES MD tanggal 25 Januari 2021 tersebut hingga saat ini masih berstatus Penyelidikan.

Menanggapi proses hukum yang masih berlarut di tangan Kepolisian, Ketua DPD GMNI Sumut Paulus P Gulo secara tegas meminta agar penyidik Polda Sumut yang tengah menangani kasus tersebut untuk meningkatkan status perkara dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

"Kami GMNI Sumut menutut kepada seluruh elemen penegak Hukum di Bumi Gordang Sambilan dan juga penyidik Polda Sumatera Utara agar segera menetapkan tersangka dan mempertanggung jawabkannya. Sehingga masyarakat tidak mengalami trauma berkepanjangan atas apa yang tengah terjadi saat ini," tegas Paulus kepada wartawan di Medan, Jumat (16/4/2021).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa/GMNI Sumut

Baca Juga