Sekilas Info

Gubsu Sebut Kenaikan PBBKB untuk Peningkatan PAD Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi/Sipa Munthe
Gubernur Edy Rahmayadi/Sipa Munthe

Medan - Dalam paripurna memperingati hari jadi Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang ke - 73, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengatakan bahwa kenaikan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) dari lima persen menjadi 7,5 persen, ada diatur dalam undang-undang.

"Bahwa dalam peraturan itu diberikan kewenangan kepada daerah untuk menaikan PBBKB sampai sepuluh persen. Dan bukan hanya di Sumut, tapi sebelumnya daerah lain juga sudah ada yang melakukannya," ucapnya di hadapan para undangan, di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (13/04).

Tujuan menaikan PBBKB itu, katanya, untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provsu.

Disebutnya, kenaikan PBBKB itu mampu menambah PAD Provsu sebesar Rp 300 miliar.

Selain PBBKB, sambungnya, menaikan Pajak Air Permukaan Umum (APU) dari PT. Inalum (Persero) juga sedang dalam kajian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) disamping pontensi-potensi sumber PAD lainnya di Sumut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Sipa Munthe
Editor: Redaksi DailyKlik

Baca Juga