Sekilas Info

Soal Polemik STR, Polri Minta Maaf

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (kanan) menggelar konperensi pers terkait Polemik STR Kapolri, Selasa (6/4/2021) di Aula Tribarata Mapolda Sumut didampingi Kabid Humas Polda Sumut KBP Hadi Wahyudi.

Medan - Pasca terbitnya Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri yang mengandung unsur larangan Peliputan Media, hingga menuai protes. Mabes Polri pun langsung membatalkan STR tersebut.

Selain mencabut STR, Polri pun menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis di tanah air.

Penyampaian permohonan maaf itu dikemukakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas terbitnya telegram bernomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan Pers menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

Surat telegram tersebut juga sudah dicabut melalui telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) atau sehari setelah diterbitkan, yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

“Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” katanya usai menggelar konpers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (6/4/2021) malam.

Baca juga: Kapolri Batalkan Surat Telegram yang Dianggap Mengkebiri Kemerdekaan Pers

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga