MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi tapi Boleh Digunakan
Jakarta-Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan Vaksin AstraZeneca mengandung tripsin babi alias haram, namun atas nama kedaruratan tetap bisa digunakan di Indonesia.
Asrorun mengatakan keputusan itu telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid astrazeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi, walau demikian penggunaan vaksin covid-19 astrazeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata Asrorun dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021) dikutip dari Suara.com.
Alasan pertama, Asrorun menyebut vaksinasi saat ini adalah suatu yang yang mendesak atau darurat harus cepat dilakukan untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
"Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah syariah dalam konteks fiqih yang menduduki darurat syari," jelasnya.
Komentar