Pemungutan Retribusi Sampah Tidak Sesuai Tarif, Ketua GMNI: Bersihkan Sampah Koruptif DLH

Manggarai Barat-Soal masalah kebersihan yang disorot oleh Bupati Manggarai Barat, Ketua GMNI Manggarai, Eman Suryadi mendesak Bupati Edi untuk membereskan sampah Sampah koruptif yang ada dalam tubuh Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Eman, dalam data hasil audit Anggaran Tahun 2019 Kabupaten Manggarai Barat oleh BPK, terdapat beberapa temuan yang mengindikasikan bahwa etos kerja DLH Mabar tidak beres terutama dalam hal retribusi persampahan.
"Audit BPK menunjukkan,DLH Manggarai Barat melakukan pungutan retribusi yang tidak sesuai dengan tarif berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku. Dalam hal ini perda no 7 tahun 2012, dan perda no 36 tahun 2012 atas perubahan Perda no 7 THN 2012, juga perbub no 20 tahun 2019. Konkretnya, DLH melakukan pemungutan Retribusi Sampah di Marina Bay. Dalam ketentuan, Marina Bay harus membayar satu juta rupiah per bulan, namun DLH melakukan pemungutan satu juta lima ratus ribu rupiah" ungkap Eman
Selain itu, terdapat pula pendapatan yang tidak jelas realisasi pemungutan yang ada di tubuh DLH Mabar. Nilainya pun cukup fantastis Rp.362.575.000,00. dan juga yang paling parahnya adalah petugas telah memungut retribusi sampah namun tidak disetor ke kas daerah.
Eman menyampaikan, ada sesuatu yang tidak beres dalam lingkaran dinas lingkungan hidup Manggarai Barat.ada indikasi kultus koruptif yang disuburkan oleh DLH Manggarai Barat. DLH juga diduga telah melanggar UU No 30 tahun 2014 pasal 17 tentang penyalahgunaan wewenang.
Komentar