Omnibus Law Matikan TV Analog

Jakarta - Omnibuslaw UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah diprediksi akan banyak menghapus berbagai hambatan regulasi. Namun siapa sangka, Omnibus Law juga berpotensi mematikan teve analog atau teve gratisan.
"Dengan pengesahan tersebut, siaran teve analog akan segera mati dan bemrigrasi atau beralih ke siaran digital," kata Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia, di Jakarta, sebagaimana dikutip Dailyklik.id, Selasa (3/11/2020).
Menurut Kurnia, target migrasi penyiaran analog ke digital bisa terlaksana total dalam dua tahun. Hal itu sebagaimana tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A Undang-undang Cipta Kerja.
Dengan demikian, karena UU Cipta Kerja sudah ditandatangani pada 2 Novemner 2020, maka Indonesia akan menghentikan siaran analog pada 2 November 2022.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga meminta teve analog agar dimatikan secepatnya.
Sebagai gantinya, penyiaran teve analog beralih ke siaran televisi digital. Istilah migrasi siaran tv analog ke digital ini dikenal dengan analog switch off (ASO).
"Sekarang ini perlu mendorong percepatan migrasi penyiaran analog ke penyiaran digital. Hingga saat ini negara di dunia sudah menerapkan hal tersebut," kata Mahfud dalam sambutannya di Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2020.
Mahfud menjelaskan, aturan mengenai model penyiaran berbasis analog ke digital sebenarnya sudah ada.
Komentar