Sekilas Info

DRD Sumut: Produksi KJA di Danau Toba Lebihi Standar Ditetapkan Pemprovsu

Dewan Riset Daerah (DRD) Sumut bersama dengan Wagubsu Musa Rajekshah membahas penanganan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba, di Aula Balitbang Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (7/10/2020).

Medan – Dewan Riset Daerah (DRD) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan terhadap produksi keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba telah melebihi standar yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui SK Gubernur Nomor 188.4/213/KPTS/2017 tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan yakni sebesar 10.000 ton per tahun.

Selain itu, terhadap daya dukung air danau dan kualitas air diakibatkan oleh banyaknya aktivitas budidaya perikanan di Danau Toba, serta budidaya KJA yang telah berkembang di luar zona yang telah ditentukan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya.

“Juga mengganggu fungsi dan keindahan Danau Toba sebagai daerah pariwisata, serta sumber air masyarakat lokal yang masih mengonsumsi langsung air Danau Toba,” ujar Wakil Ketua II DRD Sumut Tohar Suhartono di Aula Balitbang Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (7/10/2020).

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Red24
Editor: Red24

Baca Juga