Sekilas Info

Bawaslu Karo Rakor Pengawasan Kampanye dan Penanganan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Kabupaten Karo menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Pengawasan Kampanye dan Penanganan Pelanggaran, selama 3 hari di hotel Rudang Berastagi, Karo, Jumat (2/10/2020) hingga Senin (4/10/2020).

Sementara Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan menjelaskan guna menghindari terbentuknya kluster baru Covid-19 selama tahapan Pilkada, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) terbaru Nomor 11 dan 13 tahun 2020 menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka serta sanksinya.

Namun untuk menggelar rapat terbatas ada syarat tertentu dengan jumlah orang maksimal 50 orang, didalam peraturan tersebut dilarang, kampanye akbar, konser pentas seni, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Rianto Ginting
Editor: Red24

Baca Juga