Warga NU Dilarang Mendukung Paslon di Pilkada Kota Medan
Saat ini, lanjut Akhmad Khambali, setidaknya ada beberapa tokoh NU di Medan yang mendukung salah satu calon Wali Kota Medan.
"Kalau ada Tokoh NU Medan atau Sumatera Utara mendukung salah satu paslon, itu harus atas nama pribadi, tidak boleh atas nama NU. Tidak boleh ada klaim kalau mereka warga NU saat kampanye. Tidak boleh ada bendera NU," lanjut Khambali.
Khambali menambahkan, memang pada praktiknya tidak ada sanksi yang dikenakan jika tokoh-tokoh NU itu mengklaim sebagai warga NU saat mendukung jagoan mereka khusus di Pilkada Kota Medan maupun di kabupaten/kota lain di Sumut yang akan melaksanakan pilkada serentak.








Komentar