Empat ASN dan Kontraktor di Tobasa Ditetapkan Tersangka Proyek Toba Kayak
Tobasa - Kejaksaan Negeri Tobasa menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan Internasional Toba Kayak Marathon pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa Robinson Sitorus dalam siaran persnya, Rabu (16/9/2020) menyebutkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Toba Samosir telah menetapkan keenam tersangka dalam kasus itu.
Enam tersangka tersebut masing-masing PPK Disparbud Tobasa, USS, PPTK Disparbud Tobasa, HB, Ketua P2HB Disparbud Tobasa, SDT, Anggota P2HB Disparbud Tobasa, AL, Direktur CV Citra Sopo Utama SS dan Wakil Direktur CV Citra Sopo Utama.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon menyebutkan, kasus ini bermula dari kegiatan Lomba Kayak Internasional yang digelar di Pantai Pasir Putih Lumban Bulbul, Kecamatan Balige ketika itu, sumber dana APBD Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2017.
Dimana untuk anggaran pengadaan lomba kayak yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp300 juta, dimana dalam pelaksanaan terjadi dugaan penyelewengan sebanyak 24 unit perahu kayak yang akan digunakan para peserta.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan Kejari Tobasa sebelumnya bahwa pengadaan perahu kayak sebanyak 24 unit itu terdapat juga bantuan dari perusahaan swasta dan pihak BUMN/BUMD.
Terkait kasus ini, Kejari Tobasa telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, hingga menyeret dan menetapkan enam orang tersangka termasuk mengamankan tiga unit Kayak sebagai barang bukti.
“Adapun total kerugian negara yang diduga dikorupsi keenam tersangka itu sebanyak Rp300 an juta, yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Toba sebesar Rp199 juta dan tambahan bantuan dari BUMN Bank Sumut dan PT Inalum (Persero) sebesar Rp200 an jutaan,” jelas Gilbeth.
Saat ini, keenam tersangka termasuk empat orang berstatus ASN tersebut belum ditahan karena dianggap kooperatif.
“Selanjutnya, BAP lanjutan akan terus dilakukan dan nanti para tersangka akan dilakukan penahanan,” pungkas.
Komentar