Sekilas Info

Keberadaan “Manusia Silver” Bukti Kelalaian Pemko Medan

Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus bertanggung jawab terhadap eksploitasi anak dengan adanya fenomena "Manusia Silver" dan Topeng Boneka anak jalanan.

Hal itu diungkapkan Syeh Mulyadi SH dan Muhammad Kadafi Lubis selaku Tim Advokasi LBH Mutiara Keadilan Medan, Senin (15/9/2020).

Syeh Mulyadi mengatakan bahwa banyaknya anak-anak di Kota Medan yang menghabiskan waktu untuk mencari uang dengan cara mengemis, ada pula Manusia Silver yang mencari uang dengan cara mengamen.

"Yang seharusnya bersekolah seperti anak-anak lainnya. Banyak kami temukan anak-anak (manusia silver) ini di lampu merah Kota Medan," ucap Mulyadi..

Pria yang akrab disapa Mulyadi ini, menduga ada pihak tertentu yang memanfaatkan manusia silver untuk meraup keuntungan dengan cara mengeksploitasi anak.

"Dugaan kami ada orang di balik eksploitasi anak ini yang mencari keuntungan. Dengan cara memanfaatkan anak-anak untuk mencari uang. Ini perlu menjadi perhatian penuh pemerintah kota Medan untuk mempelajari dan menindaklanjuti orang dibalik eksploitasi anak," jelasnya.

Senada dengan Mulyadi, Muhammad Kadafi Lubis menyebutkan anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

"Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan," kata Muhammad Kadafi.

"Sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial," tambahnya.

Muhammad Kadafi menilai di Sumatera Utara masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran.

"Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Oleh karena itu perlu dibentuk membentuk peraturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak," terangnya.

Masih menurut Kadafi Lubis, hingga saat ini Pemko Medan belum merealisasikan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Hal itu sesuai pengamatan LBH Mutiara Keadilan yang memandang Pemko Medan yang kurang mempedulikan anak-anak di pinggir jalan yang menjadi objek ekspoloitasi untuk kepentingan orang-orang tertentu.

Sehingga hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang seharusnya mendapatkan dan menikmati bermain dengan kawan-kawan sebayanya.

"Sehingga pemerintah kota Medan diharapkan untuk lebih peka keberadaan manusia silver dan melakukan penertiban guna kenyaman warga kota Medan sebagai Kota terbesar di Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

"Persolan anak di kota medan masih menjadi masalah besar yang harus di sikapi oleh pemerintah kota medan," pungkas tim advokasi LBH Mutiara Keadilan Medan.

Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Ist

Baca Juga