Pasca Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19, Kabupaten Alor Kembali Zona Merah
Alor – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Alor kembali menetapkan status wilayah tersebut sebagai Zona Merah. Penetapan itu diberlakukan menyusul Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui website resmi menetapkan satu kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Alor pada Jumat (28/8/2020) lalu.
Hal itu turut dibenarkan Ketua Satgas Covid-19 kabupaten Alor Sony O Alelang melalui juru bicara Ferdy Lahal. Jubir Satgas Covid-19 kabupaten Alor itu mengatakan bahwa Alor kembali masuk zona merah setelah sebelumnya dinyatakan zona hijau.
Ferdy Lahal menyebutkan penetapan zona merah yang mulai berlaku sejak Senin (31/8/2020) itu, diakibatkan adanya satu orang tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi yang terkonfirmasi suspek Covid-19.
"Memang betul ada satu warga kita (Alor) yang pada Jumat (28/8/2020), dari hasil sampel pemerikasaan swab tenyata positif. Atas nama inisial ‘GD’, (asal) dari tenaga kesehatan (RSUD). (Diketahui) dari 19 tenaga kesehatan yang menjalani swab,” ungkap Ferdy kepada wartawan di Kalabahi, Senin (31/8/2020).
Jubir Covid-19 Alor ini menambahkan bahwa pada beberapa waktu yang lalu Gugus Tugas juga mengetahui ada seorang pasien yang memiliki gejala sesak napas, yang sempat menjalani perawatan di RSUD Kalabahi. Pasien tersebut masuk dan dirawat pada Rabu (19/8/2020) namun empat hari kemudian pada Minggu (23/8/2020) pasien tersebut meninggal dunia.
Baca juga: Tahap Tiga BLT Desa Maru Diterima 108 KK, Warga Dihimbau Mengikuti Protokol Kesehatan
Sebelumnya, pihak Gugus Tugas Covid-19 bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dan RSUD Kalabahi telah melakukan penelusuran untuk mengetahui klaster pasca satu kasus baru pasien Suspek Covid-19 di daerah itu.
"Ternyata yang bersangkutan inisial GD pada tanggal 1 Agustus (2020) kemarin dia ke Kupang. Ketika berada di kupang GD sempat berurusan dengan keluarga yang tengah berduka, dan tanggal 13 Agustus GD kembali ke Kalabahi (Alor), lalu pada tanggal 15 Agustus GD kembali kembali bekerja di RSUD Kalabahi,” jelas Ferdy.
Isolasi di Rumah Karantina
Usai mengatasi kondisi tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Alor mengambil langkah cepat atas perintah Bupati Alor untuk mengisolasi GD di rumah karantina.
"Perintah Bupati Alor tidak boleh isolasi mandiri (untuk) menghindari kontak langsung (dengan keluarga). Saat ini GD sudah menjalani berada di rumah karantina kabupaten Alor, sejak Sabtu (29/8/2020) siang,” papar Ferdy.
Untuk memastikan pihak yang telah kontak langsung dengan GD, Gugus Tugas telah menelusuri perjalanan GD sejak tanggal 15 Agusutus saat berada di RSUD Kalabahi.
Hasilnya sebanyak 41 Nakes di RSUD Kalabahi dan lima orang keluarga pasien GD di Kelurahan Kalabahi Timur, Teluk Mutiara daerah itu, di rapid test dan sampelnya telah dikirim ke laboratorium swab Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Sekarang tim (Satgas) sudah melakukan penyemprotan disinfektan sekaligus mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor Christine Olgha Maya Blegoer Laoemoery menjelaskan bahwa status warga yang terkonfirmasi Suspek Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG).
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi (NTT) bahwa untuk sementara keluarga (GD) yang berada di kupang (tetap) menunggu. Mereka juga akan kooperatif untuk pengambilan swab oleh dinas kesehatan provinsi,” jelas Maya kepada wartawan.
Komentar