Sekilas Info

Koperasi Petani Kelapa Sawit Kesepakatan Ambar Menerima Penghargaan ISPO

Penyerahan Sertifikat ISPO kepada Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan-Ambar, Jumat (4/9/2020).

Asahan - Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan-Ambar milik petani binaan PT Agindo Group Indah Persada (AIP) memperoleh penghargaan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada Jumat (04/09/2020).

Koperasi yang beralamat di Desa Gading Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini dinilai layak dan memenuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT/140/3/2015 tentang sistem sertifikasi ISPO melalui skema penilaian sertifikat mutu tanggal penerbitan 23 Juli 2020 hingga 22 Juli 2025.

Selain KPKS, PT AIP yang memiliki pabrik kelapa sawit di kebun Wilmar Group itu, pun turut menerima sertifikat ISPO.

Perusahaan pabrik kepala sawit ini dinilai berhasil dalam membina dan mendampingi pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan (ISPO) bagi para petani swadaya murni (non-plasma) di Kabupaten Asahan.

Manager PT AIP Marnangon Sitorus beranggapan bahwa pola kerjasama yang diterapkan dengan KPKS Kesepakatan sangat tepat. Selain, mendampingi dalam mengelola kebun, perusahaan agribisnis tersebut juga menjalin kemitraan saling menguntungkan dengan petani dalam upaya menjaga pasokan ke pabrik kelapa sawit (PKS).

Perusahaan, kata Marngangon, juga bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum.

“Dengan sistem yang dilakukan, petani memperoleh kepastian pasar dan perusahaan dapat membantu petani memperoleh ISPO, sekaligus mengamankan pasokan,” jelas Marnangon Sitorus.

Sementara Ketua KPKS Kesepakatan-Ambar Syarifuddin Sirait menuturkan, penyerahan sertifikat tersebut membuktikan bahwa kelapa sawit yang diproduksi petani sudah memenuhi standar ISPO.

Syarifuddin menyebutkan bahwa melalui pendampingan perusahaan selama ini, pihaknya diedukasi cara mengelola kebun secara profesional dan sesuai standar berkelanjutan.

Usai menerima sertifikat ISPO Syarifuddin Sirait mengatakan, regulasi yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Nomor 11/Permentan/OT/140/3/2015 ) itu dinilai sangat strategis terutama dalam mengatur harga TBS agar lebih baik.

Ketua KPKS Kesepakatan itu berharap agar harga TBS Koperasi KPKS Kesepakatan mendapatkan harga diatas harga TBS kebun yg belum tersertifikasi.

“Kepada Dinas terkait, dinas Pertanian dan Perkebunan serta dinas Koperasi dan Perdagangan diharapkan senantiasa memberikan bimbingan terhadap para petani akan pentingnya berkoperasi dalam pola kemitraan,” pungkasnya.

Penulis: Joko Setiawan
Editor: Redaksi

Baca Juga