NPWP dan NIK Akan Disatukan, Seluruh Data Kependudukan Terintegrasi
dailyklik, Jakarta - Pemerintah berencana menyatukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) didalam KTP Elektronik bukan sekedar isapan jempol. Pasalnya rencana itu kini kembali mencuat.
Baca juga: Kemendagri Siapkan KTP Digital, Begini Bedanya sama KTP Elektronik
Pemerintah berencana NPWP dan NIK akan terintegrasi dalam Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal.
Pihak yang paling serius menangani hal ini adalah Otoritas pajak, pihaknya serius untuk mewujudkan identitas tunggal itu. Selain itu, Pemerintah juga telah merancang road map serta kebijakannya.
Dikutip dari laman Kumparan.com, Kamis (3/9/2020) Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa saat ini proses SIN tersebut masih terus berlangsung.
Suryo Utomo menambahkan bahwa Penyatuan antara NIK dan NPWP dianggap justru mempermudah wajib pajak.
“Istilah kata pajak (di Indonesia) dikenakan penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan," kata Suryo saat berada di Gedung DPR.
Dia menambahkan, jika nanti suatu saat bisa disinkronkan tentu akan lebih bagus.
Dirjen Pajak itu, juga membeberkan bahwa kini proses penggabungan data terus berlangsung. “Prosesnya jalan terus pokoknya,” kata Suryo dikutip dari Kumparan.com.
Untuk diketahui, rencana penyatuan NPWP dan NIK itu telah lama dilakukan. Namun terkendala akibat data yang tercecer di kementerian dan lembaga.
Nonton, Like, Subscribe dan Share DailyKlik TV sebagai cikal bakal TV Digital berbasis Streaming
Untuk perpajakan sendiri, selama ini data wajib pajak di Ditjen Pajak dengan data eksportir dan importir di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) belum sepenuhnya sinkron. Sedangkan data keimigrasian saat ini masih dipegang Ditjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan Ham.
Komentar