Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap TNI AL di Laut Natuna Utara
Natuna - Sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam kembali ditangkap TNI AL menggunakan KRI Tjiptadi-381, Sabtu (29/8/2020) di perairan laut Natuna Utara.
Penangkapan kapal dengan nomor mesin BV 92398 TS asal Vietnam itu ditangkap saat tengah melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
KRI Tjiptadi-381 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I yang sedang melaksanakan Operasi rutin di Perairan Natuna mendapatkan kontak radar dari kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di laut.
Setelah mengetahui titik koordinat, tim pun melakukan pengejaran dan berusaha melakukan kontak radio tetapi tidak diindahkan oleh kapal ikan berbendera Vietnam itu.
Kapal asing tersebut sempat berusaha keluar dari garis landas Kontinen Indonesia, namun tim Guskamla berhasil mengejar diberi tembakan peringatan, akhirnya berhasil diberhentikan oleh KRI Tjiptadi-381.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan awal yang dilakukan tim Guskamla terhadap muatan, dokumen dan anak buah kapal (ABK), kapal tersebut oleh Tim Guskamla mendapati kapal Vietnam itu diawaki 9 orang berkewarganegaraan Vietnam dengan muatan ikan campur sekitar setengah ton hasil dari aktifitas penangkapan ikan secara ilegal di Perairan ZEE Indonesia, tepatnya di laut Natuna Utara.
Untuk mendalami pelanggaran tersebut, kapal diamankan dan dikawal menuju Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dalam siaran pers yang diterima Daily Klik, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan penangkapan kapal asing ini merupakan penangkapan kedua dalam satu pekan terakhir yang dilakukan oleh KRI jajarannya.
"Ini merupakan kapal ikan Asing asal Vietnam kedua dalam satu pekan terakhir ini yang diamanankan KRI Jajaran Koarmada I di Perairan Natuna Utara, dimana beberapa hari sebelumnya KRI Bung Tomo-357 juga berhasil menangkap KIA berbendera Vietnam dan saat ini sedang diproses lanjut di Lanal Tarempa," jelasnya.
Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid kembali menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas TNI AL selalu melibatkan berbagai unsur kendali taktis.
"Koarmada I saat ini secara rutin melaksanakan operasi laut dengan melibatkan unsur laut dalam kendali taktis, salah satunya di BKO Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I," tambahnya.
"Pimpinan TNI AL berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya adalah pencurian ikan yang masih marak terjadi di wilayah perairan yang berbatasan dengan negara tetangga, dengan melakukan patroli baik melalui operasi laut, patrol udara maritim (Patudmar) maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI ataupun Pesawat Udara,” kata Pangkoarmada I.
Dijelaskan pula bahwa kesembilan awak KIA berbendera Vietnam juga dilakukan pemeriksaan di Lanal Tarempa, seluruh ABK diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19, termasuk kapal yang digunakan beserta barang yang dibawaan disterilkan dengan cara disemprt disinfektan.
Sedangkan, akibat pelanggaran tersebut 9 awak KIA dijerat Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancama pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Komentar