Jadi Kurir Shabu Seberat 78 gram, Rendi Dituntut 10 Tahun Penjara
Medan - Terdakwa Rendika Ferrydona Tanjung alias Rendi (32) yang diduga terlibat dalam kasus perantara jual beli narkotika jenis shabu seberat 78 gram dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/08/2020) secara teleconference.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rendika Ferrydona Tanjung alias Rendi dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas JPU Fransiska Panggabean dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.
Selain hukuman pidana penjara, JPU Fransiska juga membebankan warga Buntu Gang Mahoni, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini dengan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
Dalam sidang mendengar tuntutan JPU itu, penuntut umum menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram," ujarnya JPU Fransiska.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim Ali Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan tersebut.
"Saya meminta kepada Bu Jaksa dan majelis hakim agar bisa meringankan hukuman saya," ungkap terdakwa dalam pledoinya secara lisan melalui Video Call.
Menanggapi hal itu, JPU Fransiska Panggabean tetap pada tuntutannya.
"Kami tetap pada tuntutan majelis hakim," jawab JPU Fransiska.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, dan nota pembelaan terdakwa secara lisan, ketua majelis hakim Ali Tarigan langsung menunda persidangan hingga dua pekan dengan agenda putusan.
Komentar