Kasat Narkoba Polrestabes Medan Dilaporkan Kepada Propam Polda Sumut
Medan – Merasa kematian putranya, Rudolf Sembiring (24) penuh kejanggalan saat masih dalam penanganan Sat Narkoba Polrestabes Medan, Sabatriah Br Sembiring didampingi tim kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) melaporkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar bersama Kanit III Sat Narkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring kepada Direktorat Profesi dan Pengamanan (Dit Propam) Polda Sumut, Selasa (25/8/2020).
Sabatriah Br Sembiring resmi melaporkan Kasat dan Kanit III Sat Narkoba Polrestabes Medan sekira pukul 15.00 WIB dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/47/VIII/2020/Propam yang ditanda tangani BA Subbagyanduan Aipda Hendra Wahyudi.
Dalam pelaporan yang diterima Daily Klik menjelaskan bahwa Sabatriah Br Sembiring melaporkan dugaan pelanggaran tidak profesional dalam penanganan perkara narkotika dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pada Pasal 7 ayat 1 huruf c.
“Setiap anggota Polri wajib : Menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural” dan atau “Tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum yo Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian RI” sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf g yo pasal 5 huruf a PP RI Nomor 2 Tahun 2003.”
Sabatriah Br Sembiring melalui tim kuasa hukum dari KAUM, yang diketuai Husni Thamrin Tanjung menjelaskan bahwa putra Sabatriah, Rudolf Simanjuntak merupakan korban meninggal misterius yang patut diduga mengalami penganiyaan berat.
“Makanya kita laporkan ke Propam (Polda Sumut) karena ada keanehan bahwa surat perintah penangkapan dan perpanjangan penahan baru diserahkan ke rumah korban pada tanggal 18 Agustus 2020 setelah tim hukum KAUM membuat LP (Laporan Polisi) di SPKT Polda Sumut,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dikatakan Husni, mengutip pernyataan Kasat Narkoba Polrestabes Medan di media bahwa mendiang Rudolf Simanjuntak meninggal akibat Asam Urat.
“Namun setelah KAUM melakukan crosscheck ke Rumah Sakit Bhayangakara Medan, justru riwayat penyakit tidak jelas dan korban saat dibawa sudah tidak bernyawa,” jelas Husni.
Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat dikonfirmasi Daily Klik melalui pesan WhatsApp terkait Pelaporan Sabatriah Br Sembiring ke Propam Polda Sumut, Selasa (25/8/2020) menyebutkan pihaknya telah melakukan pengecekan termasuk rekaman CCTV namun tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Seingat saya sudah dilaporkan pidana di Polda (terkait dugaan pelanggaran pidana). (Dan) Sedang ditangani Krimum. Saya (juga) sudah cek penyidikan semua termasuk CCTV, dan belum ditemukan masalah. Kalau keluarga almarhum mau buat laporan tidak masalah, (dan) sekarang sedang ditangani Polda (Sumut), jelas Kombes Riko kepada Daily Klik.
Melaui pesan WhatsApp Kapolrestabes Medan kembali menegaskan bahwa bila hasil penyelidikan ditemukan anggotanya bersalah, Perwira tiga melati itu menjamin tidak akan melindungi anggotanya.
“Kalau memang ditemukan anggota salah pasti akan kita proses. Saya pastikan semua berjalan profesional, kita tidak mau melindungi anggota yang bersalah,” tandas Kapolrestabes Medan.
Sedangkan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar saat dikonfirmasi Daily Klik melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang kirim ke ponselnya. Meski begitu nomor WhatsApp AKBP Ronny Nicholas Sidabutar beberapa saat sempat terlihat dalam posisi online.
Komentar