Tim Hukum Rodulf Simanjuntak Minta Pertanggungjawaban, Kasat Narkoba: Tunggu hasil autopsi
Medan - Tim Kuasa Hukum Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) yang menangani kasus meninggalnya Rudolf Simanjuntak tahanan Sat Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (21/8/2020) mendampingi ibu korban Sabatria Br Semiring mendatangi RS Bhayangkara Medan.
Kedatangan Tim Hukum ke RS Bhayangkara Medan guna meminta data medical record dan hasil Visum Et Repertum Rudolf Simanjuntak yang sebelumnya dikabarkan meninggal pada Jumat (14/8/2020) di RS Bhayangkara Medan.
Kepala Divisi Informasi Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (Kadiv Infokom dan Hubla) Eka Putra Zakran kepada Daily Klik menyebutkan, pihaknya ingin mendapatkan data sekaligus memastikan kebenaran mendiang Rudolf Simanjuntak di RS Bhayangkara Medan.
“Sebab ada indikasi beliau tewas tidak wajar, bahwa menurut keluarga mendiang Rudolf Simanjuntak (meninggal) dianiaya. Makanya kita perlu Rumah Sakit membuka data visum dan rekam mediknya,”
Pria yang akrab disapa Epza itu, mengatakan KAUM ingin membuktikan penyebab kematian mendiang Rudolf Simanjuntak.
“Selain itu gak benar pernyataan Kasat Narkoba (Polrestabes Medan) di Media bahwa Rudolf Simanjuntak itu meninggal karena (ada keluhan) asam urat. Jangan menyatakan yang tidak-tidaklah, apalagi memberi informasi bersifat hoax kepada masayarakat,” tegas Epza.
Dia juga mengkonfirmasi bahwa hasil temuan dan konfrontir Tim Hukum dengan pihak RS Bhayangkara diketahui mendiang Rudolf Simanjuntak saat tiba di RS Bhayangkara dalam keadaan koma dan tidak ada kejelasan riwayat penyakit yang dideritanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAUM Bambang Santoso kepada Daily Klik menjelaskan medical record merupakan hak pihak keluarga korban/pasien untuk memperoleh sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang, KAUM juga ingin memastikan penyebab kematian Rudolf Simanjutak yang sempat ditangani pihak RS Bhayangkara Medan.
“Namun menurut kita, tim kuasa hukum tidak mendapatkan pelayanan yang cukup baik karena pihak Rumah Sakit tidak memberikan copian maupun surat resmi, tetapi mereka (RS Bhayangkara) hanya memberikan dengan tulisan tangan,” ujar Sekjen KAUM.
Meski sempat terjadi ketegangan antara tim hukum dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara, namun KAUM menurut Bambang telah melihat hasil rekam medik mendiang Rudolf Simanjuntak.
“Intinya kami ingin memastikan penyebab kematian klien kami Rudolf Simanjuntak, sehingga tidak ada pengaburan fakta terkait penderitaan, penyebab kematian hingga dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan klien kami meninggal,” ujarnya.
Dari hasil rekam medik yang diperoleh, Bambang menyebut ada ketidaksesuaian dengan pernyataan salah seorang Pejabat di Polrestabes Medan melalui salah satu media terbitan Medan.
“Ada hal-hal yang mengemuka di media, yang disampaikan pejabat di Polrestabes Medan, yang menurut kami bertolak belakang dengan apa yang dinyatakan di dalam rekam medis itu,” ungkapnya.
Bambang mengatakan pihaknya ingin menemukan fakta penyebab kematian kliennya, sebab menurut Bambang kematian kliennya saat itu masih dalam penanganan di Polrestabes Medan.
“Korban ini mati saat masih dalam tenggang waktu di tahananan Polrestabes Medan, jadi kita menuntut pertanggungjawaban terhadap Polrestabes atas kematian klien kami,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar saat dikonfirmasi Daily Klik, Sabtu (22/8/2020) siang, menyebut pihaknya tidak ingin berspekulasi atas kematian tersangka Rudolf Simanjuntak dan menyerahkan kepada proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Kita tunggu saja hasil autopsinya,” singkat jawaban AKBP Ronny Nicholas.
Komentar