Sekilas Info

PMKRI Kupang Desak DPRD NTT Bersikap di Polemik Lahan Besipae

Ketua Presedium PMKRI Cabang Kupang Alfred Saunoah

Kupang – Polemik berujung intimidasi terhadap warga terkait lahan di Besipae, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat kecaman dari PMKRI Cabang Kupang.

Organisasi Kepemudaan itu menilai, tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum di Besipae adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, tidak hanya intimidasi, pengrusakan terhadap rumah warga juga terjadi disana.

Ketua Presedium PMKRI Cabang Kupang Alfred Saunoah menuturkan, akibat kejadian tersebut warga berusaha untuk mempertahankan hak-haknya yang dirusak aparat.

Alfred Saunoah menyebutkan bahwa pemerintahs seharunya melayani warganya dan wajib memenuhi kebutuhan hidup sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Dalam undang- undang Dasar 1945 pasal 28A-28J dan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia dengan jelas menguraikan tentang hak-hak yang harus di penuhi pemerintah terhadap rakyatnya,” tuturnya.

Nonton videonya: Keluarga Meradang! Nyawa Rudolf Simanjuntak Diganti Amplop Putih

Namun, menurut PMKRI peristiwa yang terjadi di Besipae berbanding terbalik dengan Konstitusi negara.

“Bagaimana tidak, pihak berwajib yang adalah perpanjangn tangan dari Pemprov NTT (malah) melakukan pengrusakan dan mengintimidasi masyarakat untuk meninggalkan tanah yang sudah berpuluh-puluh tahun mereka huni,” ujar Alfred Saunoah.

PMKRI juga menilai bantuan rumah yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk warga setempat sangat tidak layak huni. Untuk itu, PMKRI Cabang Kupang menegaskan kepada Pemprov NTT melalui aparat Kepolisian untuk segera menghentikan pembongkaran, pengrusakan, intimidasi serta penggunaan senjata gas air mata dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Segera penuhi apa yang dituntut masyarakat maka persoalan akan selesai, pemerintah seolah-olah ingin membasmi masyarakat yang sedang berusaha mencari keadilan," tegas Alfred.

“Bagaimana mau tercapai Bonum Commune Suprema Lex (Kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi) kalau pemerintah masih menggunakan gaya seperti ini,” tutupnya.

Saat dihubungi melalui pesan WhatApp, Kamis (20/8/2020), Alfred Saunoah kepada Daily Klik meminta pimpinan lembaga DPRD Provinsi NTT untuk mengambil sikap politik untuk melindungi masyarakat Besipae.

“Perlu ada tindakan dari DPRD Provinsi apalagi ketua DPRD adalah wakil dari masyarakat TTS (Timor Tengah Selatan) dan mewakili kaum perempuan, semestinya ia harus berada di garda terdepan ketika harkat dan martabat rakyat dan perempuan di injak-injak,” pinta Alfred.

Penulis: Petrus DF Tahu
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga