Sekilas Info

Bertemu Pj Wali Kota Makassar, Ombudsman Bahas Pilot Project Zona Integritas Bebas Korupsi

Pj Wali Kota Makassar berfoto bersama Ketua dan Anggota Ombudsman Kota Makassar di ruang kerja Wali Kota Makassar, Selasa (18/8/2020).

Makassar – Pemerintah Kota Makassar telah membentuk Ombudsman Kota Makassar melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2019. Pentingnya keberadaan Ombudsman di Kota Makassar guna mewujudkan pelayanan prima dan birokrasi bersih.

Untuk itu Ketua Ombudsman Kota Makasaar Andi Ihwan Patiroy menemui Penjabat (Pj) Walikota Makassar Rudy Djamalauddin. Kehadiran Andi Ihwan Patiroy diterima Pj Wali Kota Makassar di lantai ll ruang kerja Wali Kota, Selasa (18/8/2020).

Kunjungan ketua dan anggota Ombudsman Kota Makassar itu dalam rangka melaporkan kepada Pj Wali Kota terkait keberadaan Ombudsman kota Makassar yang telah ada dan eksis berperan memberi pelayanan publik di kota Makassar.

"Kami bertemu Pj Walikota untuk koordinasi bahwa Ombudsman kota Makassar sudah ada terbentuk sesuai perwali No 2  tahun 2019 untuk mendapatkan penguatan terkait peran kami sebagai pelayan publik di kota Makassar," ucap Ihwan kepada wartawan.

Selain itu, ihwan juga menyampaikan kepada Rudy bahwa kegiatan pencanangan zona pakta integritas yang rencananya akan dilaksanakan Ombudsman pada  bulan September hingga Desember 2020 mendatang, pada tiga SKPD di lingkungan Pemkot Makassar sebagai pilot Project pelayanan prima dan birokrasi bersih.

"Kami ditunjuk untuk melakukan pencanganan zona pakta integras di tiga SKPD milik Pemerintah kota Makassar, diantaranya Rumah Sakit Daya, PTSP dan Disdukcapil. Ketiganya ditunjuk sebagai pilot project pelayanan prima dan bebas korpusi. Dalam kurun waktu bulan September dan Desember kami diminta mendampingi membangun zona integritas, serta  membangun sistem set up disana, sesuai ketentuan dari Kemenpan RB agar pelayanannya prima dan bebas dari pungutan liar," jelas Ihwan.

Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin berharap Ombusdman tidak hanya sebagai penyelenggara lembaga pelayaan publik semata, melainkan juga sebagai jembatan untuk membantu pemerintah kota  memotret kondisi pelayanan publik di masyarakat.

"Kebijakan pemerintah secara menyeluruh tidak akan mampu memuaskan seluruh keinginan masyarakat, sehingga Ombudsman perlu membantu pemerintah kota memotret kondisi pelayanan publik dibawah yang kemudian langsung dilaporkan langsung kondisinya ke pejabat yang berwenang," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Makassar juga menyerahkan hasil temuan terkait masalah sistem Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Negeri se-Kota Makassar

"Kami telah sepakat dalam sebuah MoU bekerjasama dengan Dinas pendidikan kota Makassar terkait pemantauan PPDB tingkat SD dan SMP se-Kota Makassar, hari ini kami laporkan beberapa temuan-temuan dan langsung kami serahkan ke Prof Rudy," terang Ihwan.

Penulis: Andi Trio Rimbawan
Editor: Redaksi

Baca Juga