Sekilas Info

Setuju Jasad Rudolf Simanjuntak Diotopsi, KAUM Dampingi Keluarga ke Polda Sumut

Setelah menandatangangi Surat Kuasa, Ibu dan keluarga almarhum Rudolf Simanjuntak foto bersama Tim Kuasa Hukum dari Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM), Senin (17/8/2020) di Sobat Cafe Jl. Ringroad Medan Sunggal, Kota Medan.

Medan – Merasa janggal atas kematian putranya Rudolf Simanjuntak (24) di tangan oknum Polrestabes Medan, ibu korban Sabatria Br Sembiring, Senin (17/8/2020) menemui Tim Hukum dan dari Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM) untuk meminta bantuan hukum guna menggali penyebab kematian anaknya.

Usai menandatangani Surat Kuasa kepada KAUM di Sobat Cafe jalan Ringroad Medan Sunggal, Sabatria Br Sembiring kepada Daily Klik mengatakan, langkah ini ia tempuh demi mencari kebenaran keadilan dan untuk mengetahui penyebab kematian akannya.

Dirinya mengakui belum menerima kematian anaknya yang tidak memiliki riwayat penyakit apapun semasa hidup.

“Melalui KAUM ini saya ingin mencari keadilan, dan ingin dibuktikan penyebab kematian anak saya, saya tidak terima kematian anak saya,” ujar Sabatria Br Sembiring dengan mata berkaca-kaca.

Baca juga: Diduga Meninggal Tidak Wajar, Keluarga Tahanan Polrestabes Medan Mengadu ke KAUM

Ia berharap melalui KAUM proses mencari keadilan dapat terwujud, dan bila terbukti putranya meninggal akibat penganiayaan dan kekerasan, pelaku di hukum setimpal dengan perbuatannya.

“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” tandas Sabatria Br Sembiring didampingi pihak keluarga serta saksi yang melihat penangkapan Rudolf di SD Inpres Sei Mayang, Sunggal, Deli Serdang.

Sedangkan Muhammad Daud Sentosa Simanjuntak putra tertua Sabatria Br Sembiring, yang tiba dari Pekanbaru mengaku terkejut atas kematian sang adik. Muhammad Daud pun ingin penyebab kematian adiknya diungkap.

“Harapan saya penyebab kematian adik saya dapat diungkap agar ada keadilan,” cetusnya.

Dihadapan para belasan tim Pengacara KAUM, pihak keluarga sepakat jenasah Rudolf Simanjuntak dilakukan Otopsi guna dilakukan penyelidikan.

Sementara Ketua Umum KAUM Irsyad Lubis kepada Daily Klik menegaskan, pihaknya menempuh jalur hukum untuk mengungkap kejanggalan meninggalnya tersangka dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu yang dituduhkan Satuan Narkoba Polrestabes Medan.

“Besok pagi (Selasa 18 Agustus) kita akan mendampingi orang tua kandung Rudolf Simanjuntak ke Polda untuk membuat pengaduan atas dugaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dan kita meminta segera dilakukan otopsi (terhadap jenasah korban),” bebernya.

Irsyad yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAUM Bambang Santoso, Dewas KAUM Zakaria Rambe dan sejumlah fungsionaris KAUM mengatakan, bila hasil otopsi nantinya ternyata korban meninggal akibat pembunuhan, maka KAUM meminta harus ada yang bertanggungjawab atas kematian korban.

Nonton videonya: Keluarga Meradang! Nyawa Rudolf Simanjuntak Diganti Amplop Putih

“Kita minta pimpinan Kepolisian untuk pertama mencopot Kapolresta Kota Medan dan juga bila ada kekerasan yang dilakukan pihak Sat Narkoba, kita juga minta mencopot Kasat Narkoba beserta Kanit-kanit (kepala unit) yang berada dibawa jajarannya,” ujarnya.

Namun, apabila lanjut Irsyad mengatakan, nantinya hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada para tahanan titipan (Tahti) Polrestabes Medan, pihaknya tetap meminta ada penegasan dari pimpinan Kepolisian untuk memberikan sanksi tegas.

“Kami juga tetap meminta copot Kapolres dan Kasat Tahti dan segera melakukan penindakan hukum terhadap orang-orang yang melakukan pembunuhan tersebut di dalam tahanan dan hukum dengan hukuman seberat-beratnya terhadap para pihak yang melakukan pembunuhan tersebut,” tutur Ketua Umum Korps Advokat Alumni Umsu.

Menurut penilaian berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Irsyad yang terkenal piawai di bidang hukum pidana ini melihat ada potensi kekerasan terhadap korban. Hal itu ia yakini sesuai keterangan pihak keluarga dan saksi serta bukti yang menguatkan, sehingga ia menyimpulkan Rudolf Simanjuntak meninggal secara tidak wajar.

“Kesimpulannya kita menduga ada dugaan bahwa kematian Rudolf Simanjuntak ini adalah kematian yang tidak wajar. Karena tidak wajar maka kita duga dia (almarhum Rudolf Simanjuntak) mati karena pembunuhan. Karena itu kita laporkan kematian ini kepada pihak kepolisian sesuai dengan motto Kapolda (Irjen Martuani Sormin) ‘tiada tempat bagi para penjahat di Sumatera Utara,” cetus Irsyad Lubis.

Terkait adanya pemberian amplop putih berisi uang yang disebut sebagai ‘uang duka’ dimana pada amplop tersebut bertuliskan ‘Kanit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan Uang Duka’ sebagai Kuasa Hukum korban, pihaknya akan mengembalikan amplop tersebut kepada pihak memberikan.

“Menurut kami terlalu premature, karena itu uang duka yang adalah salah satu bagian biarlah menjadi bagian dari arah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan terhadap uang duka tersebut akan dikembalikan,” jelasnya.

Baca juga: Tugas Jurnalis Dilindungi UU, LBH PPI Anjurkan Dematrius Mautuka Buat Laporan Polisi

Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Daily Klik

Baca Juga