Pemkab Limapuluh Kota Diduga ‘Main Mata’ di Pembangunan Gudang Cat Avian
Limapuluh Kota – Banyak pihak tenggarai Pemkab Limapuluh Kota “Main Mata” dalam pembangunan Gudang Cat Avian milik PT TKTW yang beralamat di Jalan Negara Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau Kilometer 8, tepatnya berada di zona Ibukota Kabupaten.
Pasalnya, Perda Nomor : 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, secara tegas menyebutkan bahwa seputaran jalan negara sejak dari Simpang Empat Tanjung Pati-Air Putih adalah kawasan pusat Ibukota Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam Paragraf 7 Kawasan Peruntukan Permukiman Pasal 32 berbunyi, (1). Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g, terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman perkotaan; dan b. kawasan peruntukan permukiman perdesaan.
Pada poin (2) berbunyi, Kawasan peruntukan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan akan dikembangkan di Kota Sarilamak dan pusat ibukota kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sedangkan pada poin (3) menyebutkan, Kawasan peruntukan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada tersebar di setiap kecamatan dengan luas kurang lebih 2938 kilometer persegi (KM²) yang terdiri atas :kawasan permukiman penduduk perdesaan yang tumbuh secara swadaya; kawasan transmigrasi di Kecamatan Kapur IX dan Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Selain itu, surat pengaduan pengrusakan struktur serta fungsi tanah warga di sekitar pembangunan Gudang Cat Avian yang pabriknya berada di Surabaya itu, sejak 2019 lalu kepada Pemkab Cq Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Limapuluh Kota, yang dinakhodai Ambardi pun hingga saat ini tidak mendapat tanggapan.
Setidaknya Pengaduan Pengerusakan sebidang tanah milik Refidon Putra tertanggal 15 November 2019 dengan Nomor:SR/02/Tj.Pati/11.2019 Kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Limapuluh Kota itu, tentu merasa telah dipermainkan.
“Pihak pengembang diduga tidak mematuhi standar pembangunan (sesuai) Undang-Undang Lingkungan Hidup dan tidak mempedulikan hak-hak warga sekitar, yaitu pengerusakan fasilitas umum (fasum) selama lebih satu tahun. Pihak pengembang membuat saluran air yang sepadan dengan tanah saya (sehingga) mengalami kebocoran,” ujar Refidon kepada Daily Klik di Limapuluh Kota, Rabu (12/8/2020).
Warga Jalan Rajawali RT 02, RW 02, Balai Baru Kota Payakumbuh ini mengeluh karena pembangunan saluran air tidak sesuai standar dan melanggar regulasi.
“Akibat kelalaian dan pengerusakan fasum selama kurang lebih satu tahun itu, mengakibatkan seluruh (diduga) limbah air warga Tanjung Pati dan air limbah dari pihak pengembang mengalir masuk ke lahan perumahan dan perkebunan saya,” tutur Refidon Putra.
Selain itu, dikatakan Refidon, warga sekitar juga mendapat dampak dari tergenangnya air di lahan miliknya.
“Lahan perkebunan saya tidak dapat difungsikan lagi dan seluruh tanaman yang berada diatas lahan tersebut juga mati,” kesalnya.
Pada hal pihaknya sebagai orang yang dirugikan atas pembangunan gudang tersebut telah menyampaikan pengaduan melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada 13 November 2019, serta kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Limapuluh Kota, namun kedua pimpinan instansi tersebut tidak juga memberikan tanggapan.
“Yang mana bukti berupa foto dan video telah kami kirimkan, namun hingga detik ini hasilnya masih nihil,” ujarnya.
Pihak Pengembang dan Pemkab Terkonfirmasi
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Limapuluh Kota Ambardi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatshApp terkait tudingan “main mata” antara pihak pengembang dan Gudang Cat Avian di Jalan Negara Tanjung Pati, Km 8 di areal seluas 1,1 Ha, dan dianggap mengangkangi Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Limapuluh Kota hanya bisa berdalih.
Ambardi enggan menjawab konfirmasi wartawan dengan menyebutkan bahwa dirinya sedang berada di Jakarta untuk suatu urusan.
Dalih yang sama juga disampaikan Dody Tirta Kencana sebagai pihak yang bertanggujawab terhadap pembangunan Gudang Cat Avian. Dengan enteng Dody meminta wartawan mengkonfirmasi pihak yang keberatan.
“Langsung saja tanya sama Refidon Putra. Apa progress (perkembangan) yang telah direspon pemilik gedung, karena PT Tirta Kencana hanya sebagai penyewa dan saya sebagai jembatan untuk menyelesaikan kedua belah pihak,” elak Dody.
Komentar