Sekilas Info

Diduga Terjadi Mark Up, APMM Desak Kejati Sulsel Periksa IAS

Aliansi Mahasiswa Makassar Menggugat (APMM) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel, Senin (10/8/2020). APMM mendesak Kejati Sulsel memeriksa mantan Wali Kota Makassar periode 2009/2013 Ilham Arief Sirajuddin (IAS) terkait dugaan mark up pembelian lahan Waste to Energi disaat IAS menjabat Wali Kota Makassar.

Makassar - Aliansi Pemuda Makassar Menggugat (APMM) menduduki Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (10/08/2020) siang.

Puluhan Massa aksi melakukan Unjuk rasa terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Makassar Periode 2009/2013. Pasalnya, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) diduga melakukan mark up anggaran dalam pembebasan lahan di kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

IAS merupakan Walikota Makassar periode 2009/2013 yang pernah membebaskan lahan seluas 12 hektare (ha). Pembebasan lahan itu disebut-sebut untuk pembangunan Waste to Energi. Tepatnya dilakukan pada tahun 2013 lalu. Lokasinya berada di Kecamatan Tamalanrea Makassar.

Jendral lapangan APMM Dedi Arsandi dalam orasinya menduga kerugian negara saat itu mencapai kurang lebih Rp240 miliar. Itu kata Dedi, jika pembelian tanah disesuaikan oleh nilai NJOP di tahun 2013 lalu.

Nilai NJOP, lanjut Dedi, saat itu hanya diperkirakan hanya Rp100 ribu per meter. Hanya saja, pemerintah kota saat itu melakukan transaksi dengan nilai di atasnya, berkisar Rp600 ribu per meternya.

"Total pembayaran saat itu kami duga hanya Rp72 miliar. Juga diduga pembayarannya bukan ke ahli waris. Dan ternyata, setelah diukur luas tanah (lahan) hanya 8 ha. Potensi kerugian negara 120.000 meter x Rp2.000.000 (harga pasar 2019) = Rp240.000.000.000," jelas Dedi kepada Daily Klik.

Oleh karena itu mereka mendesak agar kasus tersebut segera diproses oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dedi menambahkan, proses pembebasan lahan itu dilakukan saat M Sabri masih menjabat sebagai Kabag Pemerintahan. M Sabri saat ini diketahui adalah Asisten 1 Sekretariat Kota Makassar.

"Kami minta kepada Kejati Sulsel untuk bersikap. Memeriksa mantan wali kota (IAS). Kami duga ada kesalahan pada pembayaran tanah itu," ungkap Dedi Arsandi.

Selain itu, dalam aksi Jilid II APMM ini, juga mendesak agar lurah dan camat saat itu turut diperiksa.

Penulis: Tarsisius Derson Wesa
Editor: Redaksi
Photographer: Acik

Baca Juga