Laporan Tidak Diproses, Warga Sipahutar Adukan Polres Taput ke Wasidik Polda Sumut
Medan – Sembilan bulan laporannya tidak ditanggapi Polres Tapanuli Utara (Taput), korban pemalsuan tanda tangan Hasan Simanjuntak warga Desa Onanrunggu I Hutagurgur, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara mengadukan Polres Taput ke Pengawas Penyidik (Wasidik) Polda Sumut.
Selain Hasan Simanjuntak, tanda tangan Togi Simanjuntak warga Desa Desa Onanrunggu I Hutagurgur juga turut dipalsukan oleh terduga pelaku pemalsuan MH warga Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara, kepada anaknya berinisila TH pada tanggal 12 Agustus 2008 lalu.
Pengaduan tertulis Hasan Simanjuntak terhadap Polres Taput ke Wasidik Polda Sumut tangaal 17 Juni 2020 itu, tentu memiliki alasan yang cukup kuat, karena lambannya penanganan proses hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan, yang ia laporkan ke Polres Taput pada tanggal 9 Oktober 2019 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/152/X/2019/SPKT/TU.
Bak gayung bersambut, Rabu (5/8/2020) siang, Wasidik Polda Sumut pun mengundang para pihak, selain Hasan Simanjuntak sebagai pelapor, turut dipanggil Penyidik di Polres Taput yang menangani laporan Hasan Simanjuntak.
Hasil Gelar
“Kedatangan saya di Polda atas undangan Wasidik Polda Sumut untuk memberikan keterangan kepada Wasidik terkait pemalsuan tanda tangan saya dalam surat hibah (tanah) yang dipalsukan pihak (MH) Hutagalung. Melalui Wasidik saya diminta mencocokkan antara tanda tangan saya, KTP dan SIM saya. Namun hasilnya tidak ada kesesuaian,” ungkap Hasan Simanjuntak yang didampingi Rudy Limbong sebagai pendamping hukum kepada Daily Klik, Rabu (3/8/2020) di Mapolda Sumut.
Saat dikonfirmasi, siapa saja yang turut dipanggil Wasidik Polda Sumut, Hasan menyebutkan turut dipanggil penyidik Polres Taput yang menangani Laporannya.
“(Turut hadir) pihak dari Polres Taput, Kanit dan Penyidik,” ujarnya.
Kronologis Kasus
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini bermula dari adanya tanah seluas 92.190 M2 milik Daniel Simanjutak yang diwariskan kepada anaknya Pardamean Simanjuntak yang diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah No.593 turut ditandatangani Kepala Desa Onanrunggu I Hutagurgur, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
Belakangan Maulim Hutagalung yang merupakan ipar Pardamean Simanjuntak meminta tanah warisan tersebut dikelola seluas tiga hektare untuk bercocok tanam. Pardamean Simanjuntak menyetujui dan memberikan tanah seluas tiga hektare sesuai permintaan Maulim Hutagalung dengan syarat hanya dikelola selama Pardamean Simanjuntak masih hidup.
Ironisnya, hingga Pardamean Simanjuntak tutup usia tahan tersebut masih dikelola Maulim Hutagalung, bahkan Maulim Hutagalung menerbitkan Surat Hibah kepada anaknya Tumpal Hutagalung pada tanggal 12 Agustus 2018. Di dalam Surat Hibah tersebut turut serta dijadikan Saksi Hasan Simanjuntak dan Togi Simanjuntak.
Sementara, menurut pengakuan Togi Simanjuntak dan Hasan Simanjuntak, keduanya tidak pernah membubuhi tanda tangan diatas surat hibah tersebut.
Putusan Pengadilan
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tarutung telah menyidangkan kasus ini dan memenangkan tergugat Tumpal Hutagalung. Atas putusan PN Tarutung, Hasan Simanjutak mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Lagi-lagi hasilnya PT menguatkan tergugat Tumpal Hutagalung.
“Anehnya saat di Pengadilan Tarutung saya diminta tanda tangan sebanyak enam kali oleh majelis hakim dan pengacara saya, untuk dicocokkan dengan KTP saya, hasilnya tetap berbeda dengan tanda tangan saya yang dipalsukan,” tutur Hasan Simanjuntak kepada Daily Klik usai di Mapolda Sumu usai menghadiri panggilan Wasidik Polda Sumut, Rabu (3/8/2020) siang.
“Hakim pun sempat bilang ‘kok tidak sama ya’ kepada saya,” tambah Hasan.
Saat ini Putusan PT Medan telah diajukan ke Tingkat Kasasi di Mahkama Agung (MA) namun belum ada putusan MA.
Komentar