Sekilas Info

6 Parpol di Kota Ternate Belum Terima Anggaran Parpol, Ini Penjelasannya

Kepala Kesbangpol Pemko Ternate Abdullah Sadik saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Ternate -  Berdasarkan data hasil Pemilu 2019 yang dimilik Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota (Pemko) Ternate tercatat ada 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 di Kota Ternate.

Ke-12 Parpol peserta Pemilu tersebut dikabarkan sebagian telah menerima kucuran anggaran dari Pemko Ternate sebanyak Rp 800 juta lebih. Sedangkan, sebagian Parpol lain masih dalam proses verifikasi tim Kesbangpol Kota Ternate dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

12 Parpol peserta Pemilu tersebut antara lain Partai NasDem, PBB, Hanura, PPP, Gerindra, PAN, Golkar, PDIP, Demokrat, PKB, PKS serta Berkarya, yang memiliki kursi di DPRD Kota Ternate.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Kesbangpol Pemko Ternate Abdullah Sadik ketika dikonfirmasi Daily Klik di Kantor Wali Kota Ternate.

"Untuk parpol yang anggarannya sudah terealisasi sebanyak enam parpol yakni Nasdem, PBB, Hanura, PPP, Gerindra dan PAN. Sedangkan (enam) parpol yang anggarannya belum cair adalah Golkar, PDIP, Demokrat, PKB, PKS dan Berkarya," kata Kepala Kesbangpol Kota Ternate.

Sedangkan, kata Abdullah Sadik, anggaran untuk enam Parpol lain yang saat ini masih dalam proses pencairan yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Demokrat, PKS dan Partai Berkarya.

"Dan salah satu syarat parpol agar anggaran tersebut bisa terealisasi adalah (keuangan Parpol) telah di audit oleh BPK. Dan semua parpol yang ada kursi di DPRD sudah di audit oleh BPK, baru (Kesbangpol) pengusulan pencarian anggaran kurang lebih baru enam Parpol,” tuturnya.

Lanjut dikatakan Abdullah Sadik, anggaran yang diperoleh Parpol di kota Ternate secara keseluruhan berjumlah Rp 800 juta lebih, dan dana tersebut telah disiapkan Kesbangpol Kota Ternate, masing masing Parpol mendapatkan anggaran yang berbeda-beda sesuai keputusan KPU.

"Untuk besaran bantuan sesuai ketentuan dihitung per satu suara, dan satu suara di hitung berdasarkan SK Walikota (senilai) Rp 8900/satu suara, misalnya satu partai suara sahnya 1000 maka di kalikan dengan Rp 8900," tambah Abdullah, Rabu (5/8/2020).

Sementara anggaran untuk parpol yang belum dicairkan, kata Abdullah, baru akan dicairkan ketika parpol mengusulkan ke Kesbangpol, setelah tim itu akan memverikasi berkas tersebut sesuai ketentuan yang diatur oleh Mendagri.

Kepala Kesbangpol Kota Ternate juga menjelaskan, setelah berkas lolos verifikasi, selanjutnya akan di lakukan pencairan oleh Bagian Keuangan Kesbangpol ke masing-masing rekening partai. Sedangkan, proses pencairan anggaran parpol sendiri memiliki batas waktu hingga akhir ini.

“Kalau sudah lewat tahun berikutnya, maka anggaran tersebut akan dikembalikan kepada Kas Daerah," tandasnya.

Penulis: Ikhsan Togol
Editor: Redaksi
Photographer: Ikhsan

Baca Juga