Sekilas Info

KAUM Jadi Kuasa Hukum Wartawati Korban Penganiayaan dan Pelecehan Agama

Ketua Umum Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) Irsyad Lubis SH (duduk berkaca mata kedua dari kanan) didampingi Dewas KAUM Zakaria Rambe SH (ketiga dari kiri) dan Kadiv Infokom dan Hubungan Antar Lembaga Eka Putra Zakran (pertama kanan) bersama jajaran pengurus KAUM, saat menggelar konperensi pers terkait pendampingan hukum kepada salah seorang warga Medan yang menjadi korban penganiayaan, di Jalan Bilal Kota Medan, Jumat (8/5/2020).

Medan – Setelah menerima pengaduan dan permohonan bantuan hukum dari wartawati MP sebagai korban penganiyaan dan pelecehan oleh pengunjung warung tuak di Jalan Jati II Medan Kota, Minggu (2/8/2020) malam, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) juga langsung menyiapkan tim pendamping hukum untuk MP dan Lumari CS Pakpahan.

Itu dibuktikan dengan pendampingan KAUM saat membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: STTP/1916/K/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT RESTA MEDAN.

Baca juga: Wartawati di Medan Jadi Korban Penganiayaan dan Pelecehan Agama

Kepala Divisi Informasi Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (Hubla) KAUM Eka Putra Zakran kepada Daily Klik, Selasa (4/8/2020) petang menjelaskan, setelah di analisis pihaknya menemukan dugaan adanya penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap MP.

“Ada kekerasan secara bersama-sama (yang diatur) dalam Pasal 170, kemudian (ada) upaya sekelompok orang (saling) memnujuk untuk melakukan kekerasan, kemudian ada penistaan terhadap agama, dimana adanya pernyataan dari sekelompok orang di pangkalan (warung) tuak tersebut (yang) meminta buka hijab MP. Hal ini kita duga sudah masuk wilayah penistaan agama,” jelas Eka Putra yang didampingi Dewas KAUM Zakaria Rambe SH di Kantor KAUM Jalan Waringin No.29/30 C, Kelurahan Petisah, Kota Medan.

Eka Putra Zakran menyebutkan, akibat perbuatan para pelaku terancam Pasal 351 KUH Pidana serta Pasal 163 bis (Menghasut orang untuk melakukan tindak pidana).

“Selain itu, para pelaku juga dianggap melanggar Pasal 165a tentang penistaan agama,” pungkas Eka Putra.

Untuk diketahui, saat mendatangi kantor KAUM, wartawati MP diterima para tim hukum, diantaranya Sekjen KAUM Bambang Santoso SH MH, Zakaria Rambe SH, Arman SH, F Yusri SH, Idham SH serta Jufry SH.

Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Daily Klik

Baca Juga