KOPMA Kiwal Garuda Hitam Duduki Kantor Balai Kota Makassar, Ini Persoalannya
Makassar – Ratusan peserta aksi yang tergabung dalam Komando Perjuangan Mahasiswa (KOPMA) Kiwal Garuda Hitam bersama Warga Rusun Nawa dan Tanete, Kelurahan Lette kecamatan Mariso, Senin (03/08/2020) siang menggeruduk Kantor Balai kota Makassar.
Unjuk rasa ini sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa dan warga terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Makassar bersama Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) di Rumah Susun (Rusun) Nawa dan Tanette.
Dalam aksinya KOPMA Kiwal Garuda Hitam melalui Koordinator Lapangan (Koorlap) Bogin menyebutkan, sesuai hasil kajian KOPMA, pihak Dinas PKP Kota Makassar beserta UPTDnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Selain itu, Dinas PKP Kota Makassar juga dinilai telah Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 1994 Tentang Rumah Susun Dalam Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang serta yang perjelas dalam Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 128 Tahun 2016.
"Berdasarkan hasil kajian dan investigasi kami di lapangan serta ditunjang dengan informasi dari masyarakat dan sumber yang akurat serta dapat dipercaya, terkait dengan pungli, pemerasan, serta pengancaman yang dilakukan oleh (oknum) pihak Pengelolah Rusunawa Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar Kepada masyarakat penghuni Rusunawa Penambungan Kecamatan Mariso Kota Makassar,” ujar Togin.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan mahasiswa serta adanya pengaduan warga penghuni Rusunawa sesuai Undang-Undang dan Perda Nomor 15 tahun 1994, diantaranya, terdapat beberapa meteran listrik mati dan tidak dapat digunakan, namun pihak pengelolah tetap mencatat KWh dan menagih kepada penghuni kamar.
Kendati adanya Instruksi dari kepala Dinas PKP Kota Makassar bahwa selama pandemi Covid-19 penghuni Rusunawa hanya dibebankan membayar 50 %. Namun, masih ada permintaan pembayaran 100% dari pihak pengelola kepada para penghuni Rusunawa.
Kopma juga menemukan adanya penyewaan Kamar Non Huni yang dilakukan pihak pengelolah Rusunawa dengan harga tiga hingga Rp 4 juta per tahun, serta adanya permintaan biaya pengurusan balik nama dari pengelola senilai dua hingga Rp 3 juta kepada penghuni Rusunawa.
Atas temuan tersebut KOPMA menuntut agar Pelaksana tugas (Pj) Wali Kota Makassar mencopot Kepala Dinas PKP Kota Makassar karena dinilai tidak mampu menyelesaikan yang dihadapi para penghuni Rusunawa.
Mahasiswa juga mendesak Pj Wali Kota Makassar mencopot Kepala UPTD Dinas PKP Kota Makassar. Sebab, mereka menduga Kepala UPT melakukan persengkongkolan dengan pihak pengelola Rusunawa untuk melakukan pemerasan terhadap penghuni Rusun Penambangan Baru Rajawali.
Untuk itu mahasiswa mendesak Pj Walikota Makassar membentuk tim investigasi untuk memeriksa beberapa oknum yang terlibat dalam masalah tersebut.
Sebelumnya, KOPMA juga telah beraudiensi dengan perwakilan dari Walikota Makassar, Kepala UPTD, dan Kadis PKP Kota Makassar di Rusun Nawa dan Tanette. Dan diperoleh informasi bahwa saat ini Kepala UPTD dan Kadis PKP Kota Makassar dikabarkan mengundurkurkan diri.
Kepada Daily Klik salah seorang peserta aksi menyebutkan, informasi tersebut akan dikawal KOPMA Kiwal hingga adanya SK Pencopotoan terhadap Kadis PKK Kota Makassar dan Kepala UPTD Rusunawa diterbitkan Pj Wali Kota Makassar.
Komentar