Sekilas Info

PDI Perjuangan Tidak Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Kiki Sembiring

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat.

Medan - Akibat penganiyaan terhadap dua anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara, oknum Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai PDI Perjuangan Kiki Handoko Sembiring terancam dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara Djarot Syaiful Hidayat ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (28/7/2020), menegaskan, PDI Perjuangan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kiki Handoko Sembiring.

Djarot menyebutkan, perilaku Kiki Handoko Sembiring merupakan tindakan pribadi yang tidak ada sangkutpautnya dengan PDI Perjuangan. Namun, Djarot juga sangat menyayangkan perilaku kadernya itu.

"PDI Perjuangan tidak memberikan bantuan hukum. Dia yang salah kok, dia juga yang tanggung jawab. Perilakunya itu mencoreng nama besar PDI Perjuangan," ujar Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara.

Mantan Calon Gubernur Sumatera periode 2018-2023 ini mengatakan, PDI Perjuangan sangat mendukung pihak kepolisian untuk memproses kadernya itu sesuai hukum yang berlaku, profesional dan objektif.

PDI Perjuangan selalu menghormati proses hukum. Apalagi, kata Djarot, keberadaan anggota DPRD di tempat hiburan malam hingga pukul 3 pagi sangat melukai hati rakyat yang diwakilinya.

"Perilaku itu melukai hati kita. Karena itu kita akan berikan sanksi tegas terhadap kader yang melakukan pelanggaran. PDI Perjuangan tidak melindungi tindakan seperti itu, apalagi dia jam 3 pagi sudah di tempat hiburan malam. Ngapain dia disitu? Aneh kan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menindak tegas Anggota DPRD Sumatera Utara Kiki Handoko Sembiring karena telah melakukan penganiyaan terhadap dua anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara.

Riko mengatakan, Selain Kiki Handoko Sembiring, ada sembilan orang rekannya yang juga tersangka akibat terlibat dalam penganiayaan terhadap anggota Polri di tempat hiburan malam, Restro dan Diskotik Capital Building, Kota Medan, Minggu dinihari (19/7/2020) lalu.

"Kita jerat pasal berlapis 170, 351, hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kapolrestabes Medan.

Penulis: Hery Manalu
Editor: Redaksi
Photographer: Ist

Baca Juga