Sekilas Info

Anggota Dewan Sumut Banyak Tak Hadir Saat Rapat Paripurna

Ruang Sidang DPRD Sumut terlihat sepi dari Rapat Paripurna, Selasa, (28/7/2020).

Medan - Anggota DPRD Sumut dari Komisi A Muhammad Subandi yang juga sebagai Ketua Rapat Paripurna menyayangkan ketidakhadiran anggota DPRD Sumut dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil kajian Bappeda Sumut terhadap Ranperda.

Hal itu dikemukan Muhammad Subandi ketika dikonfirmasi wartawan di ruang Paripurna DPRD Sumut, Selasa (28/7/2020).

"Karena hasil kajian ini yang kita sampaikan di rapat paripurna untuk dibahas dan ditetapkan ini menjadi sebuah perda".

"Tapi sampai hari ini teman-teman kita anggota DPRD Sumut banyak belum hadir. Saya sangat menyayangkan kehadiran masih kurang," ujarnya.

BUMD itu adalah tuntutan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 bahwa BUMD itu kita rubah namanya Perseroda (Perusahaan Daerah).

"Ini Perda adalah usulan dari eksekutif yang masuk ke eksekutif yaitu Bapperda karena itu perlengkapan dewan,"

Setelah di kaji oleh Bapperda dan Bapperda ini layak akan diteruskan maka itu kita teruskan. Setelah kajian bapperda kita lihat urgensinya kita uji apakah tidak bertentangan dengan undang-undang dan pancasila.

Kita berharap ini masih diskor dan kita jadwal ulang. Kedepanya dispilin semangat kita sebagai anggota DPRD Sumut apa lagi Sumut bermatabat.

Pantauan wartawan rapat paripurna sudah dua kali skor dengan waktu 15 menit. Sehingga skor dicabut yang ketiga kalinya tetap juga diskor.

Urgensi alasannya bahwa sesuai ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah No.54 Tahun 2017.

Jadi ada juga keluasan juga terhadap perusahaan daerah itu. Perusahaan daerah itu tidak hanya pernyataan modal bolak balik terus. Karena perusahaan bisa jadi usahanya sendiri.

"Seharusnya perusahaan (Perusda) itu profit oriented, dia harus memikirkan bagaimana perusahaannya bertumbuh, kalau BUMD selama ini tidak begitu, kalau habis uangnya minta lagi pernyataan modal kepada pemerintah", tutupnya.

Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Ist

Baca Juga