Sekilas Info

Demo Tolak RUU HIP di DPRD Sumut Libatkan Anak-anak

Dua orang anak yang terekam kamera wartawan saat dilibatkan dalam aksi demo menolak RUU di depan gedung DPRD Sumut, Jumat (24/7) siang.

Medan - Sejumlah anak di bawah umur terlihat mengikuti aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (24/7) siang.

Dari pantauan wartawan Daily Klik di lokasi unjuk rasa, dua orang anak di bawah umur itu diposisikan pada barisan depan mobil komando. Tak hanya kaum lelaki, para wanita yang masih berusai dibawa umur pun ikut serta dalam aksi unjuk rasa.

Saat ditanya wartawan tujuan aksi demo tersebut, kedua bocah itu, mengaku dirinya ikut menolak RUU HIP.

"Kami ikut juga menolak RUU HIP itu. Kami tak mau Pancasila itu diubah menjadi Trisila dan Ekasila," kata Putri yang baru berusia 14 tahun di lokasi aksi.

Selain itu, Fahmi pengunjuk rasa lain mengatakan, kedatangan mereka di DPRD Sumut diajak oleh temannya untuk ikut aksi unjuk rasa menolak RUU HIP.

Kedatangan mereka tidak lain untuk menanyakan hasil aksi minggu lalu yang disampaikan kepada DPRD Sumut.

"Saya diajak kawan bang kami datang di sini. Minggu lalu sudah demo di sini kawan ku itu. Anggota Dewan yang menerima mereka menjanjikan aspirasi mereka itu disampaikan ke DPR RI. Kami datang kembali ini, untuk menanyakan tuntutan yang disampaikan minggu lalu itu," kata Fahmi.

Diketahui, Ratusan organisasi masyarakat Islam itu menuntut RUU HIP agar dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Tak lama berorasi, para pengunjuk rasa itu diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustofa.

Kepada para pendemo, Harun berjanji akan menyampaikan aspirasi rakyat itu ke DPR RI. "Secepat ini kita sampaikan ke DPR RI," singkatnya.

 Larangan Pelibatan Peserta Didik dalam Kegiatan Unjuk Rasa

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 87, anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa.

Seperti diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.

Surat Edaran (SE) yang ditandatangani 27 September 2019 itu memuat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.

Penulis: Hery Manalu
Editor: Redaksi
Photographer: Hery B

Baca Juga