Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Seberat 55 Kg
Medan – Polda Sumut kembali meringkus gembong pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 55 kilogram melalui jaringan domestik lintas provinsi di tanah air.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam press release, Senin (20/7) siang, bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.
Kapolda Sumut menyebutkan, kasus narkotika ini melibat dua ada jaringan, yaitu jaringan Aceh-Medan-Surabaya dan Aceh -Medan-Pekanbaru.
“Dari jaringan Aceh -Medan-Surabaya jumlah barang bukti sebanyak 40 kilogram. Sedangkan, dari jaringan Aceh-Medan-Pekanbaru jumlah barang buktinya sebanyak 15 kilogram,” ujar Irjen Pol Matuani yang didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kapolrestabes Medan dan para Kapolsek jajaran Polrestabes Medan.
“Adapun jumlah tersangka yang di ringkus dari kedua jaringan narkotika ini, masing-masing 15 orang tersangka, dimana dua orang diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di ringkus,” ungkap Kapolda Sumut
Dikatakan Irjen Martuani, semua tersangka yang terlibat menggunakan KTP palsu. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan provinsi yang menerbitkan KTP para tersangka.
Selain shabu-shabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 27 telepon genggam, jam tangan sert uang tunai senilai Rp 16 juta rupiah dari tangan para tersangka.
Kepada para awak media, Kapolda Sumut meminta untuk turutserta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika, serta kepada jajarannya untuk terus menutupi pintu masuk jaringan Narkotika di wilayah Polda Sumut.
Komentar